Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria , Syarat dan Jenis Kegiatan, Mekanisme Perencanaan Pembangunan Tahun Jamak, Sumber Pendanaan, Penjaminan Pembiayaan, Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract), Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat