Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 12 diubah, Menambah ketentuan ayat (4) pada Pasal 21, Menambah ketentuan ayat (6) pada Pasal 17.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat