Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah kelas B Dr. Soedirman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi salah satu hak dasar rakyat terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Kebumen, perlu dilakukan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan yang bermutu, berdaya guna dan berhasil guna, melalui peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah, dan dengan adanya peningkatan kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman menjadi Kelas B, perlu adanya penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedirman. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Dr. Soedirman;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 49 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kebumen No. 11 Tahun 2008
1. pembentukan
2. Kedudukan, tugas dan fungsi
3. susunan organisasi
4. kemlompok jabatan fungsional
5. tata kerja
6. eselonisasi
7. ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2015/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Wadaslintang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Wadaslintang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Wadaslintang Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014
ketentuan umum, maksud, tujuan dan azas, puskesmas wadaslintang, organisasi puskesmas wadaslintang, pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun
2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, periu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2013 ten tang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 12).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pemanfaatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, oleh karena itu perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggraan Keolahragaan, maka dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu mengatur penyelenggaraan keolahragaan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 72 Tahun 2001; Perdakab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perdakab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Tujuan dan Prinsip. Bab III: Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah. Bab IV: Hak dan Kewajiban. Bab V: Ruang Lingkup Olahraga. Bab VI: Pembinaan dan Pengembangan Olahraga. Bab VII: Pengelolaan Keolahragaan. Bab VIII: Penyelenggaraan Kejuaraan. Bab IX: Organisasi Keolahragaan. Bab X: Pelaku Olahraga. Bab XI: Prasarana dan Sarana Olahraga. Bab XII: Penghargaan. Bab XIII: Peran Serta Masyarakat. Bab XIV: Pendanaan. Bab XV: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XVI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan sesuai dengan kebijakan Umum APBD, serta Prioritas Plafon Anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggungajwab dalam rangka peninkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 tahun 2014, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 24 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perpres No. 84 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagari No. 52 Tahun 2015, Perda No. 9 Tahun 2012, Perda No. 10 Tahun 2012, Perda No. 5 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 7 Tahun 2015
KAWASAN JETAYU - RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Jetayu di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap
seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan
di Kawasan Jetayu di Kelurahan Kauman dan
Kelurahan Klego Kecamatan Pekalongan Timur serta di
Kelurahan Panjang Wetan, Kelurahan Krapyak dan
Kelurahan Padukuhan Kraton Kecamatan Pekalongan
Utara, maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Jetayu di Kota
Pekalongan; bahwa untuk memberikan dasar legalitas terhadap
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011, Pasal 16 ayat (2)
dan ayat (3) serta untuk kepentingan pengendalian
pemanfaatan ruang, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Pekalongan tentang Rencana Tata Bangunan
dan Lingkungan Kawasan Jetayu di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nornor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang RTBL, ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM)
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2015/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk memberikan arah kebijakan penyusunan rencana pembangunan di desa yang terintegrasi dengan pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan; Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Pada Pemekaran atau Kelurahan yang Beralih Menjadi Desa; Revisi RPJM dan Masa Transisi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati ini terdiri atas 78 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2015
konstruksi, sipil, arsitek, bangunan dan infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan. Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat memberikan keamanan bagi lingkungannya. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 15 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2005; PP NO. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 tahun 2006; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 26 tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 tahun 2012; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permendagri No. 1 Tahun 2007; PMNPR No. 34/PERMEN/M/2006; PERMEN PU No. 06/PRT/M/2007; PERMEN PU No. 24/PRT/M/2007; PERMEN PU 25/PRT/M/2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M. Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. HSS No. 30 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2011; Perda Kab. HSS No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. HSS No. 3 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bangunan Gedung, dengan isi singkat sebagai berikut:
a) Ketentuan Umum;
b) Maksud, Tujuan, dan Lingkup;
c) Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
d) Persyaratan Bangunan Gedung;
e) Penyelenggaraan BangunanGedung;
f) Tim Ahli Bangunan Gedung;
g) Peran masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
h) Pembinaan;
i) Sanksi Administratif;
j) Ketentuan Penyidikan;
k) Ketentuan Peralihan;
l) Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
82 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat