Dalam peraturan ini tentang Petunjuk Teknis Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, arah kebijakan pembangunan desa, perencanaan pembangunan desa, revisi dokumen perencanaan pembangunan desa dan masa transisi, pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, monitoring dan evaluasi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat