Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato No. 7 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kabupaten Pohuwato

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kabupaten Pohuwato, termasuk didalamnya mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan; Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Pada Pemekaran atau Kelurahan yang Beralih Menjadi Desa; Revisi RPJM dan Masa Transisi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Kabupaten Pohuwato
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 31 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan