PERWALI Kota Cirebon No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018
PERWALI Kota Cirebon No. 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 28 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Sibolga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor 01Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Sibolga tidak sesuai lagi dengan keadaan sehubungan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 ,Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 157 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
3 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
daerah yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing,
adil dan akuntabel, diperlukan suatu budaya etis dalam
proses pengelolaan Barang dan Jasa;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Kode
Etik Pengelola Pengadaaan Barang dan Jasa di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah; . Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota
Mengatur mengenai kode etik pengelola pengadaan barang dan jasa meliputi maksud dan tujuan, obyek, etika pengadaan, larangan, pembentukan komisi etik, wewenang komisi etik, penanganan pelanggaran etik serta Sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
13 Halaman + 2 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2017
PERWALI Kota Cirebon No. 36 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA BELANJA DAERAH KOTA CIREBON TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PANDUAN HUBUNGAN MASYARAKAT DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perbaikan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tangerang sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang akurat mengenai kebijakan dan praktek pengadaan, maka perlu adanya Panduan Hubungan Masyarakat pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Tangerang; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Panduan Hubungan Masyarakat Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Kota Tangerang;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.14 Tahun 2008 ;3.UU No.25 Tahun 2009 ;4.UU No. 5 Tahun 2014 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 Tahun 2005 ;7.PP No.18 Tahun 2016 ;8.PP No.54 Tahun 2010 ;9.Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2012 ;10.Perda No.8 Tahun 2016 ;11.Perwal No.55 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.mekanisme pengelolaan komunikasi kehumasan dengan publik internal dan eksternal;3.Penutup;4. maskud dan tujuan ;5. panduan hubungan masyarakat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
Untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang dan/atau jasa yang lebih bermutu, efektif dan efisien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional di RSUD Kota Depok. Dengan ditetapkannya status pengelolaan keuangan BLUD secara pebuh pada RSUD Kota Depok berdasarkan Kepwali Kota Depok No. 903/454/Kpts/Bapp/Huk/2011, Pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD RSUD Kota Depok dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Berdasarkan ketentuan Pasal 20 PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan BLU sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua tentang Pengelolaan Keuangan BLU, Pengadaan Barang/Jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi serta diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan/Gubernur/Bupati/Walikota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada BLUD RSUD Kota Depok.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perwali Kota Depok No. 46 Tahun 2011; Perwali Kota Depok No. 51 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Kota Depok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Prinsip Pengadaan Barang dan/atau Jasa BLUD RSUD;
5. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
6. Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/atau Jasa;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Perwali Kota Depok No. 47 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah Dan Bahan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan dan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 1 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, Perpres No. 54 Tahun 2010, Inpres No. 1 Tahun 2015, Permen PU No. 11/PRT/M/2013, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Standar Harga Satuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
17 halaman, 11 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENGATURAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BONGKAR MUAT BARANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 dan Pasal 78 Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, perlu pengaturan, pengawasan dan pengendalian bongkar muat barang yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ,Undang-Undang Nomor 4 7 Tahun 2008 ,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 , Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 ,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2016,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 ,Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2017 ,Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, LINTASAN KENDARAAN ANGKUTAN BARANG, PENYELENGGARAAN BONGKAR MUAT BARANG, PENGAWASAN ANGKUTAN BARANG, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Klinik Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Bahwa agar pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu dilakukan penguatan pengawasan melalui peningkatan peran dan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah dalam mendeteksi dini terhadap potensi penyimpangan dengan memberikan layanan konsultasi dari perspektif pengawasan
UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2016, dan Perwali No. 55 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Pemerintah Daerah, Daerah, Walikota, Perangkat Daerah, Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah, Inspektur, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya, Pengadaan Barang/Jasa, Organisasi Pengadaan Barang/jJasa, Kinik Konsultasi Pengadaan Barang/Jasa; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Aparatur Pelaksana; Tata Cara Konsultasi; Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat