Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Probity Audit Terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah KabupatenTanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Sasaran, Standar Audit, dan Kriteria; Pengelolaan Pelaksanaan Probity Audit; Pelaksanaan Audit Pelaporan Hasil Audit; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat