Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61/A-07/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR NOMOR 61/A-07/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Belanja Modal yang terkait dengan karya Seni Rupa pada Bagian Umum Sekretariat
Daerah Kabupaten Gianyar, dipandang perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar
Tahun 2023 untuk Penilai Karya Seni Rupa yang memiliki karakter dan kekhasan Kabupaten Gianyar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati Gianyar tentang Pembentukan
Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023.
Undang-Undang Nomer 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 14 Tahun 2022,Peraturan Bupati Gianyar Nomor 54 Tahun 2022,
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2023 dengan susunan Keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini,Keputusan Bupati ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 46 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 46 /HK /2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem, perlu dilakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasaarkan Pedoman Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor I Tahun 2022 tentang Instrumen dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik perlu membentuk Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai sarana evaluasi kemajuan peningkatan kinerja pelayanan
publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pemantauan dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kabupaten
Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 106/26/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106/26/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PANITIA PELAKSANA PEMBENTUKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA TINGKAT KABUPATEN KLUNGKUNG TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78
Kabupaten Klungkung Tahun 2023 maka dipandang perlu membentuk Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
b. bahwa untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila yang terencana, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan kepada Pasukan Pengibar Bendera
Pusaka perlu dibentuk panitia pelaksana pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
c. bahwa ketentuan Pasal 11 Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka mengamanatkan Bupati menetapkan panitia
pelaksana pembentukan Paskibraka tingkat Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hruuf c perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Penetapan
Panitia Pelaksana Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten Klungkung Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Dacrah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Pamong sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf c angka 4 memiliki tugas membentuk sikap calon Paskibraka dalam rangka tercapainya tujuan pemusatan
pendidikan dan pelatihan.Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
-
-
8 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 110/19/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110/19/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PANITIA HARI ULANG TAHUN PUPUTAN KLUNGKUNG KE-115, HARI ULANG TAHUN KOTA SEMARAPURA KE-31 DAN FESTIVAL SEMARAPURA TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan memperbesar rasa memiliki terhadap dacrah perlu diperingati Hari Jadi Puputan Klungkung dan Hari Jadi
Kota Semarapura;
b. bahwa untuk menyosialisasikan nilai-nilai seni dan budaya yang hidup dan berkembang di wilayah Kabupaten Klungkung kepada masyarakat dengan harapan bisa
menjadi transmisi budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya, serta pencitraan atas nilai-nilai budaya yang sepatutnya dilestarikan sekaligus sebagai promosi daya
tarik kunjungan wisatawan ke Kabupaten Klungkung dan meningkatkan lama tinggal wisatawan di Kabupaten Klunguk ng, perlu diadakan kegiatan Festival Semarapura;
c. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan kcgiatan Hari Ulang Tahun Puputan Klungkung ke-115, Hari Ulang Tahun Kota Semarapura ke-31 dan Festival Semarapura
Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu dibentuk Panitia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Panitia Hari Ulang
Tahun Puputan Klungkung ke-115, Hari Ulang Tahun Kota Semarapura ke-31 dan Festival Semarapura Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2022
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Nomor 217/05/HK/2022 tentang Pembentukan Panitia Tetap Peringatan Hari Puputan Klungkung dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
-
-
9 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 111/05/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111/05/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KLUNGKUNG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI NOMOR 129/05/HK/2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM FASILITASI PENYANDANG TUNA SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian keanggotaan Tim Fasilitasi Penyandang Tuna Sosial, sehingga Keputusan Bupati Nomor 129/05/HK/2019 tentang
Pembentukan Tim Fasilitasi Penyandang Tuna Sosial perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati
Nomor 129/05/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyandang Tuna Sosial;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021
Keputusan Bupati Nomor 129/05/HK/2019
Ketentuan Lampiran Keputusan Bupati Nomor 129/05/HK/2019 tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Penyandang Tuna Sosial diubah sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
-
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 12/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 12 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PENYUSUN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Penyusun Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati 1n1,Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
6 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 13/HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13/HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 13/HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN BUPATI KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (5) dan Pasal 82 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan
Bupati Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023. Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
4 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 20 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM OMOR 20 / HK /2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADUAN SUARA DAN AUBADE SERTA KORP MUSIK PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan peringatan hari-hari besar Nasional dan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Karangasem dibutuhkan iringan musikalitas yang baik dan teratur;
b. bahwa berkenaan dengan adanya penataan Paduan Suara dan Aubade serta Tim Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem, serta untuk memperlancar
peiaksanaan program/kegiatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 maka Keputusan Bupati Nomor
115/HK/2022 tentang Paduan Suara dan Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan Paduan Suara dan Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Pada saat Keputusan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan
Bupati Nomor 115/HK/2022 tentang Paduan Suara dan
Aubade serta Korp Musik Pemerintah Kabupaten
Karangasem, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2023.
-
-
12 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 28 / HK / 2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28 / HK / 2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 28 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN LOMBA BULAN BAHASA BALI V KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Bahasa, Aksara dan Sastra Bali merupakan bagian dari kekayaan Budaya Bangsa yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kehidupan keluarga
Bali, dalam segala kegiatan Agama Hindu, Adat dan Budaya Bali serta media pemberi inforrnasi pada layanan masyarakat baik pada Lembaga Pemerintah
maupun Lembaga Swasta sebagai pendamping Bahasa Indonesia, sehingga perlu dilestarikan dan dikembangkan sebagai bentuk pelindungan Bahasa,
Aksara dan Sastra Bali;
b. bahwa dalam rangka pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk memotivasi generasi muda dalam berkarya dan
berkreatifitas di bidang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bulan Bahasa
Bali V Tahun 2023 di Provinsi dan Kabupaten/Kota se Bali, perlu dilaksanakan kegiatan Lomba Bulan Bahasa Bali V di Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Lomba Bulan Bahasa Bali V di Kabupaten Karangasem Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu
membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Ldmba Bulan Bahasa Bali V Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana
Kegiatan Lomba Bulan Bahasa Bali V Kabupaten Karangasem Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Lomba Bulan Bahasa Bali V Kabupaten Karangasem Tahun 2023, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
7 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 47 /HK/2023 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47 /HK/2023, KEPUTUSAN BUPATI KARANGASEM NOMOR 47 /HK/2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TIM PELAKSANA KEGIATAN PADA KECAMATAN KUBU KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan program/kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022, maka
perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan pada Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan Lampiran angka romawi I huruf E dan angka romawi II huruf D Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya
Honorarium di Lingkingan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan/Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Biaya Honorarium di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tim Pelaksana Kegiatan pada
Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2022
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana
Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
-
-
32 Halaman dan Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat