Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2000 No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kecamatan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000; tentang Kewenangan Pemerintah dan
Propinsi sebagai Daerah Otonom maka Kecamatan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan Dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah perlu menetapkan Struktur Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Kecamatan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Camat bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas Kecamatan melibatkan pelaksanaan pemerintahan, pembinaan politik, ketertiban, pembangunan, dan koordinasi pelayanan. Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris, beberapa seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas dan fungsi masing-masing diatur oleh Keputusan Bupati, dengan pelaksanaan yang memerlukan koordinasi dan pengawasan yang efektif. Pimpinan Satuan Organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan kepada bawahannya, serta melaporkan hasil kinerja secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2000.
7 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sesuai dengan perkembangan keadaan selarus dengan otonomi (asli) Demokratisasi, dan Pemberdayaan Masyarakat maka perlu diatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi; bahwa sesuai dengan maksud tersebut huruf a, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Petinggi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sifat Pemilihan Petinggi
Bab III Hak Memilih Dan Dipilih
Bab IV Tata Cara Pemilihan Petinggi
Bab V Pelantikan Petinggi
Bab VI Masa Jabatan Petinggi
Bab VII Biaya Pemilihan Petinggi
Bab VIII Larangan Dan Sanksi Bagi Bakal Calon Dan Calon Petinggi, Panitia Pemilihan Serta Pemilih
Bab IX Tugas Dan Kewajiban Serta Larangan Petinggi
Bab X Pertanggungjawaban Petinggi
Bab XI Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Petinggi
Bab XII Tindakan Penyidikan Terhadap Petinggi
Bab XIII Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Petinggi Berhalangan
Bab XIV Akhir Masa Jabatan Petinggi
Bab XV Lowongan Petinggi
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2000.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2000
DesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah desa
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Perangkat Desa yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/97/1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 7 dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi Pemerintah Desa, organisasi, tata kerja, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1982 dicabut.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi daan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, dan nommor 84 Tahun 2000 tentang pedoman organisasi perangkat daera, dipandang perlu membentuk organisasi dan tatakerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah propinsi kalimantan tengah;
b. bahwa pembentukan organisasi dan tatakerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kalimantan tengah, ditetapkan dengan peraturan daera provinsi kalimantan tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peratran Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN;
BAB III : KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV : SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN TENAGA AHLI;
BAB VI : BAGIAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII : BAGAN SUUSNAN ORGANISASI;
BAB VIII : KEPEGAWAIAN;
BAB IX : PEMBIAYAAN;
BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan daerah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretairat DPRD Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan segalaketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat