Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kecamatan sebagai unsur Perangkat Daerah yang dipimpin oleh Camat bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas Kecamatan melibatkan pelaksanaan pemerintahan, pembinaan politik, ketertiban, pembangunan, dan koordinasi pelayanan. Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari Camat, Sekretaris, beberapa seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tugas dan fungsi masing-masing diatur oleh Keputusan Bupati, dengan pelaksanaan yang memerlukan koordinasi dan pengawasan yang efektif. Pimpinan Satuan Organisasi bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan kepada bawahannya, serta melaporkan hasil kinerja secara berkala.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat