Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a.bawha untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (3) huruf b UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan , perlu menetapkan cadangan pangan pemerintah daerah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan peraturan wali kota tentang pedoman pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah ;
1.UU No.23 tahun 2000;2.UU No.23 tahun 2014;3.UU No.24 tahun 2007
;4.UU No.12 tahun 2011;5.UU No.18 tahun 2012;6.PP No.58 tahun 2005;7.PP No.17 tahun 2015;8.PP No. 83 tahun 2006;9.IP RI No.83 tahun 2006;10.IP RI No. 5 tahun 2015;11.PMP No.12 tahun 2017;12.Pergub Banten No. 17 tahun 2014;13.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.pengelolaan cadangan pangan;4.pembiayaan;5.pelaporan;6.ketentuan peralihan;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 59, BD 2017/No.59 E
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Piagam Audit Internal Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 58 Tahun 2017
PERWALI Kota Serang No. 74 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab serta untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; b. bahwa untuk keseragaman format sistematika penyusunan Perjanjian Kinerja dan laporan kinerja instansi pemerintah diperlukan petunjuk teknis berdasarkan cara dan metode yang pasti, baku dan standar;
1.UU No.17 Tahun 2003 ;2.UU No.1 Tahun 2004 ;3.UU No. 25 Tahun 2004
;4.UU No.32 Tahun 2007 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.8 Tahun 2006 ;7.PP No.29 Tahun 2014 ;8.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.LKjiP pemerintah daerah dan perangkat daerah
;3.LKJIP perangkat atau unit jasa;4.tata cara reviu LKJIP pemerintah daerah dan perangkat daerah;5.PK pemerintah daerah , perangkat daerah dan unit kerja;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2017
PERWALI Kota Bekasi No. 139 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PELAKU PENGADAAN DAN PELAKSANA PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SEKRETARIAT DAERAH KOTA BEKASI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efesien, efektif dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata Pemerintahan yang bersih, maka setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka mencapai tata Pemerintahan Daerah yang baik perlu didukung dengan sistem pelaporan yang baik, agar tercipta keterpaduan dan keseragaman dalam pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
1.UU No.32 Tahun 2007;2.UU No.12 Tahun 2011 ;3.UU No.23 Tahun 2014;4.PP No.79 Tahun 2005 ;5.PP No.3 Tahun 2007;6.PP No.6 Tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan muatan LPPD;3.penyusunan dan tata cara penyampaian LPPD;4.informasi LPPD;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PASURUAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang
efektif dan efisien serta sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diperlukan
pedoman sebagai acuan bagi aparat pengawas
internal pemerintah dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengawasan
Intern Pemerintah Kota Pasuruan;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka
Kreditnya;
17. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
19 Tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu
Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 27. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 54 Tahun
2016 tentang Inspektorat (Berita Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2016 Nomor 54);
peraturan ini mengatur mengenai pedoman pengawasan intern pemerintah kota pasuruan. pengaturan meliputi antara lain: a. Perencanaan Pengawasan;
b. Pelaksanaan Audit;
c. Pelaksanaan Reviu;
d. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi;
e. Pemantauan Tindak Lanjut; dan
f. Kode Temuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
jumlah 6 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 54
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI PELAPORAN DINAS KESEHATAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan teknologi informasi digunakan untuk
meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dimulai dari proses
perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan
publik;
b. bahwa pembentukan Sistem Informasi Pelaporan Dinas
Kesehatan Kota Probolinggo (SIDeKa Pro) dilakukan guna
meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaporan pelayanan
kesehatan yang dilaksanakan di Kota Probolinggo secara tepat
waktu dan akuntabel.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata
Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah.
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan
kualitas pelaporan pelayanan fasyankes menjadi lebih cepat, tepat, akurat,
efektif dan efisien. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah proses
pengiriman pelaporan penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
2. Kepala Dinas melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang
kesehatan, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SI
Deka Pro sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing;
3. Penyelenggaraan SI Deka Pro pada fasyankes menggunakan komputer
pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasyankes.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat