SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PAJAK DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2014/No. 72 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalarn rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah dari sektor pajak serta guna mewujudkan
tertib administrasi, efektivitas, transparansi dan
akuntabilitas dalarn pengelolaan Pajak Daerah di
Kabupaten Purworejo, perlu disusun sistem dan
prosedur dalarn pelaksanaannya; bahwa dalam rangka tertib administrasi serta guna
memberikan pedoman dan petunjuk teknis dalam
pengelolaan pajak daerah, maka sistem dan
prosedur pengelolaan pajak daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diatur dalam
Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Pajak Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
- 50 hlm
|