STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 70, BD.2017/NO.70
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR SATUAN HARGA PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran belanja program dan kegiatan pada satuan kerja perangkat daerah, diperlukan standar satuan harga yang dibakukan sebagai acuan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Satuan Harga Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No.1 Tahun 2004 ;4.UU No.15 Tahun 2004 ;5.UU No.33 Tahun 2004 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.PP No.58 Tahun 2005 ;8.PP No.39 Tahun 2007 ;9.PP No.71 Tahun 2010 ;10.PP No.27 Tahun 2014 ;11.PP No. 54 Tahun 2010 ;12.PMDN No.13 Tahun 2006 ;13.PMK No. 49/PMK.02/2017 ;14.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2006;15.Pergub Banten No.29 Tahun 2007
- 1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
- 8 halaman
|