Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dinas daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan;
4. Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi;
5. Pembiayaaan;
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian;
7. Eselon Jabatan Dinas Daerah;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan; dan
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2011.
28 halaman
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 11, jdih.lkpp.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Uraian Jabatan Struktural di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011
Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat diatas dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Reklame dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Reklame dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subjek Pajak, 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, 4. Cara Perhitungan Pajak, 5. Wilayah Pemungutan Pajak, 6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak, 7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, 8. Tata Cara Pembayaran, 9. Tata Cara Penagihan Pajak, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, 13. Kedaluwarsa Penagihan, 14. Penyidikan, dan 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Air Tanah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa air tanah mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, oleh karena itu pengaturan pengelolaan air tanah diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah guna menunjang pembangunan Provinsi Jawa Tengah secara lestari dan berkelanjutan; bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air juncto Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki kewenangan pengelolaan air tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008;Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, asa dan tujuan, wewenaang dan tanggung jawab, landasan pengelolaan air tanah, pengelolaan air tanah, perizinan dan rekomendasi teknis, hak dan kewajiban pemegang izin, sistem informasi air tanah, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/56/2008 dicabut
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf d, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Terminal merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Terminal;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan 0rang di Jalan Dengan Kendaraan Umum;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 2 Seri D Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 7);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINALDENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA , OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIFNYA RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
BAB X PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XV PENYIDIKAN
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Desa Sermaf Di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa dan untuk
mendorong Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di
Desa Tubyal Kecamatan Pulau-Pulau Kur, perlu menetapkan
Dusun Sermaf menjadi Desa di Kecamatan Pulau-Pulau Kur Kota
Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,
maka sambil menunggu Penetapan Peraturan Daerah,
pelaksanaannya diatur dengan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; Permendagri Nomor 27 Tahun 2006; Permendagri Nomor 28 Tahun 2006; Permendagri Nomor 29 Tahun 2006; Permendagri Nomor 29 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2006; Permendagri Nomor 4 Tahun 2007; Permendagri Nomor 35 Tahun 2007; Permendagri Nomor 51 Tahun 2007; Permendagri Nomor 66 Tahun 2007; Permendagri Nomor 66 Tahun 2007; Permendagri Nomor 67 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tual Nomor 47 Tahun 2009.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan Dusun Sermaf menjadi Desa di Kecamatan Pulau-Pulau Kur Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) di Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2011.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pengobatan Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 111 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dengan telah ditetapkannya kebijakan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Wajo No: 04.A/VI/Dinkes/Tahun 2008 & Nomor : 440/473/SET tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Wajo, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang Kabupaten Wajo dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Tarif Harga Obat pada Puskesmas dan Pustu dalam Kabupaten Wajo dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dipandang perlu untuk ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
10. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
11. Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
135 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2011
pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil di kabupaten gorontalo utara
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2011/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung program Nasional dalam membangun database kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.4 Tahun 1961; UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974; UU No.39 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.11 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; PP No.30 Tahun 1980; PP No.37 Tahun 2007; Perpres No.25 Tahun 2008; Perda No.22 Tahun 2010; Perda No.90 Tahun 2010; Perda No.6 Tahun 2011; Permendagri No.88 Tahun 2004; Permendagri No.28 Tahun 2005; Permendagri No.16 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2010; Perbup No.58 Tahun 2010; Perbup No.8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil di kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pelayanan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil, pembiayaan, teknis pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat