Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011

PAJAK REKLAME

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Reklame dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subjek Pajak, 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, 4. Cara Perhitungan Pajak, 5. Wilayah Pemungutan Pajak, 6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak, 7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, 8. Tata Cara Pembayaran, 9. Tata Cara Penagihan Pajak, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, 13. Kedaluwarsa Penagihan, 14. Penyidikan, dan 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang PAJAK REKLAME
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
19 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2011
Tanggal Berlaku
01 Januari 2012
Sumber
LD.2011/11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan