Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial - Anak Panti Asuhan - Kabupaten Batang Hari
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2010/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar makan anak panti asuhan yang tepat sasaran dan efektif, penyaluran Dana Program Bantuan sosial kepada anak panti asuhan dalam Kab. Batang Hari, maka perlu menetapkan Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan Kab. Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; UU no. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2006; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2008.
Perbup ini mengatur mengenai Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial kepada Anak Panti Asuhan dalam Kabupaten Batang Hari, yang meliputi: Kriteria; Ketentuan Penyaluran Dana Program Bantuan Sosial Kepada Panti Asuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2010.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemenuhan hak atas pendididkan bagi setiap anggota masyarakat
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 21 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2019; Perpers No. 1 14 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perpers No. 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 33 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 4 Tahun 2021; Perda No. 3 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana termasuk didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan satuan pendidikan aman bencana, tanggung jawab, pemantauan dan evaluasi dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Beasiswa Kepada Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu Dalam Wiayah Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 16 Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya dalam bidang pendidikan, Pemerintah Aceh mengupayakan penyediaan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi masyarakat Aceh; Bahwa untuk meningkatkan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar dua belas tahun yang bermutu, Pemerintah Aceh mengalokasikan bantuan sosial beasiswa anak yatim, piatu dan yatim piatu dalam wilayah Aceh.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2011; Qanun Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2003; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2007; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang: ketentuan umum; pendataan dan penganggaran; penyaluran; monitoring dan evaluasi; pelalporan dan pertanggungjawaban; ketentuan lain-lain dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2016
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2016/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik;
b. bahwa agar pelaksanaan pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana secara terencana dan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, perlu mengatur tata cara pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
13. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 4);
14. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sinjai (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 26);
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
3. PENGANGGARAN DALAM APBD
4. PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
5. VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
6. PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
7. PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
8. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial khususnya mengenai pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial, perlu adanya pedoman pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial; bahwa pedoman pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial dimaksudkan sebagai upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih profesional dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial khususnya dalam pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pasal 37 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah perlu mengatur tanda pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial di daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: syarat, tata cara dan perizinan; masa berlaku; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
10 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN
KELURAHAN SETIAP KELURAHAN DI KABUPATEN BUNGO
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan
pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, maka Pemerintah
mengalokasikan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, menyebutkan bahwa Penetapan Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahahan diatur oleh Bupati;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bungo tentang Penetapan Dana Alokasi Umum
Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap
Kelurahan Di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II
Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 5165);
8. Peratuan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 139);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alikasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 46;
11. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pokokpokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Bungo Tahun 2007 Nomor 12)
sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 16 tahun
2016 tentang perubahan atas perda nomor 12 tahun 2007
tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor
16);
13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Anggaran
Pendapatan clan Belanja Daerah Tahun 2020 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2019 Nomor 13);
Menetapkan : PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN
PENDANAAN KELURAHAN SETIAP KELURAHAN
DI KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 20 Tahun 2015
KetenagakerjaanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 25 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2022
Diubah dengan :
Permenaker No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Permenaker No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Mencabut :
Permenaker No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Permenaker No. 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Permenaker No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Tahun Anggaran 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2018 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Subsidi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Agung Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk menunjang operasional dan produksi air pada PDAM Tirta Agung Kab.OKI TA 2018 dipandang perlu untuk memberikan subsidi pada perusahaan daerah tersebut. Pemberian subsidi berasal dari APBD Kab.OKI TA 2018. Berdasarkan hal tersebut maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1995, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kab. OKI No.4 Tahun 2014, Perda Kab.OKI No.19 Tahun 2017, dan Perbup OKI No.131 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberian subsidi, pelaksanaan pemberian subsidi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
Panitia Nasional - Penyelenggara - Platform Global - Pengurangan - Risiko Bencana - Tahun 2022
2021
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 20, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022)
ABSTRAK:
Pada pertemuan the United Nations Office for Disaster Risk Reduction ke-2 tahun 2020 pada tanggal 17 November 2020, Indonesia disetujui sebagai tuan rumah Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022. Untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan rangkaian Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022, perlu dilakukan serangkaian kegiatan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keppres ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022) yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana Ke-7 Tahun 2022 (7th Global Platform for Disaster Risk Reduction 2022) meliputi persiapan dan pelaksanaan program utama dan program pendamping.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Sumber pendanaan yang diperlukan dalam persiapan dan pelaksanaan Keppres ini dibebankan pada APBN bagian anggaran kementerian/lembaga terkait; APBD tahun 2021 dan tahun 2022; dan sumber pendanaan lain yang sah.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat