TANDA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2021/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA PENDAFTARAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial khususnya mengenai pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial, perlu adanya pedoman pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial; bahwa pedoman pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial dimaksudkan sebagai upaya penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih profesional dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial khususnya dalam pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Pasal 37 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah perlu mengatur tanda pendaftaran lembaga kesejahteraan sosial di daerah;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang: syarat, tata cara dan perizinan; masa berlaku; pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
- 10 halaman.
|