Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2016

Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN 3. PENGANGGARAN DALAM APBD 4. PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK 5. VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI 6. PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK 7. PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK 8. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK 9. KETENTUAN PERALIHAN 10. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sinjai Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
30 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2016
Tanggal Berlaku
30 Mei 2016
Sumber
BD.2016/No.20
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan