Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf n UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka Retribusi
Pengendalian Menara
Telekomunikasi merupakan
jenis Retribusi Daerah
.UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di
Sulawesi , UndangUndang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UndangUndang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa
RETRIBUSI PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LEMBARAN DAERAH NOMOR 181
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan terhadap indeks harga dan perkembangan perekonomian di Daerah Kota Bima dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu Menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
UU No 23 TH 1992 tentang Kesahatan; UU 13 Th 2002tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU No 32 TH 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali trakhir dengan UU No 12 TH 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 32 Th 2004 tentang Pemerintah Daerah; UU No 33 Th 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; UU 38 Th 2004 tentang Jalan; UU Nomor 18 Th 2008 tentang Pengelolaan Sampah; UU 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU No 27 Th 2009 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD; UU No 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU No 32 Th 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Lingkungan Hidup; PP No 26 Th 1985 tentang Jalan; PP No 37 Th 1985 tentang Penyelenggaraan Pos; PP No 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jaln; PP No 42 Th 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan; PP No 43 Th 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan; PP No 44 Th 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi; PP No 27 Th 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan; PP No 25 Th 2000 tentang Keweangan Pemerintah dan Keweangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; PP No 52 Th 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi; PP No 53 Th 200 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit; PP No 58 Th 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No 41 Th 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; PP No 6 Th 2009 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan;
beberapa ketentuan dalam Perda Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 Ayat 1 diubah keselurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk lebih meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 19 Tahun 1997
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 79 Tahun 2005
7. PP No. 69 Tahun 2010
8. Permendagri No. 1 Tahun 2014
9. Perda No. 09 Tahun 2013
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor 09) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 6 huruf a dan b diubah;
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 18 diubah;
3. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa ditetapkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang secara yuridis masih berlaku. Namun secara de facto tidak dapat dilaksanakan atau mengikat masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012, Retribusi yang terutang berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2012 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 149 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rincian jenis obyek dari retribusi jenis usaha diatur dalam Peraturan Daerah dan guna menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat jenis Retribusi Daerah dimaksud sehingga dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2012 antara lain retribusi penjualan produksi usaha daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah dan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pengembangan tempat rekreasi bagi masyarakat perlu didukung oleh pendapatan yang bersumber dari pemungutan retribusi daerah. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan tempat rekreasi dan olahraga, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pembangunan tempat rekreasi dan olahraga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 2009; UU No 21 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Nama, Objek, dan Subjek
3. Golongan
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
6. Struktur dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan
8. Pemungutan
9. Pembayaran
10. Penagihan
11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
12. Kedaluwarsa Penagihan
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
11 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Balai Benih Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Hortikultura
ABSTRAK:
kebijakan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.13 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Mamasa No.22 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subyek retribusi, golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, serta wilayah pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2016
PERDA Kab. Ciamis No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk Retribusi Pengolahan Limbah Cair
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 28 Tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, dan PP No 27 Tahun 2012
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Kantor Lingkungan Hidup, Limbah Cair, Baku Mutu Limbah Cair, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Tenaga Teknis, Tim Peneliti, Izin Pembuangan Limbah Cair, Industri, Pejabat yang ditunjuk, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Kas Umum Daerah, Badan, Orang Pribadi, Retribusi Pengolahan Limbah Cair, Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Benda Berharga, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Kadaluwarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidik tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi; Ketentuan Izin Pembuangan Limbah Cair; Bentuk dan Masa Berlakunya Izin; Penggolongan Pembuangan Limbah Cair; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2016.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap No. 3 Tahun 2016
retribusi - retribusi penggantian biaya cetak kTP dan akta catatan sipil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap NOmor 7 Tahun 2010 Tentang Retibusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, menyebutkan bahwa
pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda
Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten
Cilacap
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5606);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4634);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674 ) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5216);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil ;
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13
Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor
13 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 53);
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta
Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Tahun 2010 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 7 Tahun 2010
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah
Kabupaten Cilacap Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 100) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat