Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2204 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Lampung Tengah No. 26 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023
6 hlmn
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Banggai No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 tahun 1959; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2024; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: tata cara
a. pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas;
b. pembayaran; dan
c. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banggai Nomor 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Han Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2023 Nomor 274), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
6 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perbahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2027 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, untuk penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah,perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Thun 2013; UU No. 23 Thun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; Perbup No. 33 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tunjangan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017
4 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sigi Nomor 8 Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2024/NO.8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2024;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
9 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2024/NO.8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya agar berdaya guna dan berhasil guna;bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu adanya pengaturan terkait Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;PENGANGGARAN;PENGGUNAAN;PERTANGGUNGJAWABAN;PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
8 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2024
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2024/NO.08
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai dan sebagai upaya memperbaiki sistem manajemen yang berimplikasi terhadap pelayanan dan prilaku birokrasi seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan Aparatur yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu dilakukan perbaikan tambahan penghasilan pegawai;
bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai merupakan bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tduan meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja dal capaian kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali;
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. kriteria;
b. besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai;
c. penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai;
d. cara menghitung nilai;
e. hari kerja dan jam kerja;
f. tata cara pembayaran;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024.
Jangka waktu pemberian TPP yang diatur dalam Peraturan Bupati ini berdasarkan jangka waktu berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Morowali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan
19 Halaman; Lampiran 4 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD.2024/NO.8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tujuan yang hendak diwujudkan oleh negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, perlu dilakukan upaya meningkatan mutu pendidikan agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas;bahwa tenaga pendidik merupakan bagian penting dalam upaya untuk mempersiapkan sumberdaya manusia yang berkualitas, sehingga jasa dan pengabdian dalam memberikan pendidikan yang terbaik kepada anak-anak di Daerah perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah;bahwa guru dan tenaga kependidikan yang berstatus non pegawai negeri sipil belum mendapatkan kesejahteraan yang sesuai sebagaimana layaknya pengabdian yang mereka berikan di sekolah, karena kemampuan pembiayaan pada sekolah-sekolah tersebut sangat terbatas;bahwa dalam rangka membantu meningkatkan kesejahteraan bagi tenaga pendidik khususnya yang masih berstatus non Pegawai Negeri Sipil, perlu memberikan insentif kepada tenaga pendidik Non PNS;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BALANGAN NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
7 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 14 Tahun 2024; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tangerang No. 4 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tangerang No. 7 Tahun 2023; Perbup Tangerang No. 97 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya Bab III Pembayaran Bab IV Pendanaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Bupati ini mencabut Perbup Tangerang No. 43 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Perbup Tangerang Nomor 44 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Harl Raya bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara Tahun 2023; Perbup Tangerang No. 61 Tahun 2023 tentang Teknis
Pemberian Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
dan Perbup Tangerang No. 62 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD/2024/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan,
proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara danPasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya, dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyertaan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; . Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 57 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 118 Tahun 2023.
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN, KETENTUAN HARI KERJA DAN JAM KERJA, PEMBERIAN TPP ASN DAN TPP ASN BAGI PENDIDIK, TENAGA
KEPENDIDIKAN, TENAGA KESEHATAN DAN PEJABAT STRUKTURAL PADA
UPTD RSUD DAN UPTD PUSKESMAS, MEKANISME PENJATUHAN SANKSI, PENDANAAN, EVALUASI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
77 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat