Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2024

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA dengan sistematika: KETENTUAN UMUM, PRINSIP, MAKSUD DAN TUJUAN, KETENTUAN HARI KERJA DAN JAM KERJA, PEMBERIAN TPP ASN DAN TPP ASN BAGI PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN, TENAGA KESEHATAN DAN PEJABAT STRUKTURAL PADA UPTD RSUD DAN UPTD PUSKESMAS, MEKANISME PENJATUHAN SANKSI, PENDANAAN, EVALUASI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2024
Tanggal Berlaku
31 Januari 2024
Sumber
BD/2024/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 105 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan