Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2017

Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Guru Dan Tenaga Kependidikan, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sasaran Dan Kriteria Penerima Insentif; Pengajuan, Pencairan Dan Pertanggung jawaban; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Balangan No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. PERBUP Kab. Balangan No. 69 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan