PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;PENGANGGARAN;PENGGUNAAN;PERTANGGUNGJAWABAN;PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat