Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibuat untuk memenuni kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah khususnya penganggaran belanja perjalanan dinas sesuai biaya riil maupun lumpsum dan agar pelaksanaan perjalanan dinas lebih bermanfaat, terarah dan dapat dipertanggungjawabkan
UU No. 29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003 ; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004 ; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 ; PP No. 55 Tahun 2005 ; PP No. 56 Tahun 2005 ; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 18 Tahun 2017 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Permendagri No. 80 Tahun 2015 ; PERDA Kota Gorontalo No. 18 Tahun 2008 ; PERDA Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2016 ;
Peraturan walikota ini mengatur tentang pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo, juga termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup peraturan walikota mengenai perjalanan dinas
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut; Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2015
-
Peraturan Walikota ini terdiri dari 44 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2019/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD, Serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka perlu menetapkan Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, disebutkan bahwa besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota Dprd, Serta Dana Operasional Pimpinan Dprd Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2019, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Dana Operasional Pimpinan DPRD, 3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab pendidikan bukan saja menjadi
tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga menjadi
tanggung jawab bersama masyarakat dan orang tua, oleh
sebab itu, pendidikan harus secara terus-menerus perlu
ditingkatkan kualitasnya, melalui sebuah pembaruan yang
dapat dipertanggungjawabkan agar mampu mempersiapkan
generasi penerus bangsa sejak dini sehingga memiliki
unggulan kompetitif dalam tatanan kehidupan nasional dan
global khususnya di Kabupaten Bangka Selatan.
Selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,
dinamika pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan
dan tekhnologi yang begitu pesat, serta arus globalisasi,
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan perlu melakukan
upaya-upaya untuk lebih meningkatkan mutu pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bangka
Selatan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Selatan Nomor 44 tahun 2011 tentang Sistim
Penyelenggaraan Pendidikan namun dalam perkembangannya
perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan perubahan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tuntutan
pembangunan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2018; dan PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan pendidikan; wajib belajar; jam belajar masyarakat; kewajiban dan hak orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta satuan pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; penyelenggaraan pendidikan formal; penyelenggaraan pendidikan non formal; PKBM; penyelenggaraan pendidikan informal; penyelenggaraan pendidikan layanan khusus; dan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Peraturan ini juga memuat mengenai ketentuan pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan; pendidik dan tenaga kependidikan; pendanaan; prasarana dan sarana; peran serta masyarakat; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Nomor 44 Tahun 2011 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bangka
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun
2011 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
86 hlm (Penjelasan 18 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 - 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (3),
Pasal 5 ayat (2) huruf b, dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan
Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi Republik
Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2012 Nomor 36 Tahun 2012 Tentang
Penguatan Sistem lnovasi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan
Tahun 2010 - 2015;
Pasa/ 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan huruf c) pada Lampiran Bab V, Huruf B, angka 1, penambahan arah Kebijakan pada Lampiran Bab VI, Huruf A, angka 2, pada huruf f, huruf g, dan huruf h masing-masing, penambahan Strategi, pada Lampiran Bab VI, Huruf B, Angka 2, pada huruf g, huruf h, dan huruf i masing-masing, perubahan pada Lampiran BAB IX, huruf B, Tabel 9.6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 diubah.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.211/NOREG 4.1/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka perilaku hidup bersih dan sehat, guna mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat. Kondisi sanitasi yang buruk berpengaruh terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup dan menjadi salah satu penyebab masalah kesehatan. Oleh karena itu perlu ditetapkan peraturan daerah tentang sanitasi total berbasis masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2012, Permenkes No. 1144/Menkes/Per/IV/2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: sanitasi total berbasis masyarakat (STBM), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. STBM adalah pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara pemicuan. Masyarakat menyelenggarakan STBM secara mandiri dengan berpedoman pada Pilar STBM yang terdiri atas perilaku stop buang air besar sembarangan, cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga, pengamanan sampah rumah tangga dan pengamanan limbah cair rumah tangga. Selain itu juga menetapkan tanggung jawab dan peran Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam mendukung penyelenggaraan STBM, pendanaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemicuan diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM diatur dengan peraturan bupati.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertibnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut, khususnya tentang
perjalanan dinas, dipandang perlu mengatur biaya perjalanan
dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD,
Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak
tetap, dan Personil Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017, perlu meningkatkan
akuntabilitas penggunaan dana perjalanan dinas, berdasarkan
prinsip kebutuhan nyata (at cost) dan dilaksanakan secara selektif
serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas tersebut;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah
Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820)
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaaiannya;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 874);
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Biaya Perjalanan Dinas
3. Perjalanan Dinas Luar Negeri
4. Perjalanan Dinas Luar Negeri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Batu Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Pemkot Batu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan, serta dalam rangka pendayagunaan arsip keuangan secara efektif dan efisien, perlu dilakukan penyusutan arsip dan penyelamatan arsip guna menjamin ketersediaan arsip yang otentik dan terpercaya.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan;
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
14. Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
MATERI MUATAN Penyelenggaraan Retensi Arsip bertujuan untuk:
a. penyelamatan arsip keuangan Pemerintah Daerah;
b. terjadwalnya arsip keuangan yang terdapat di Lingkungan Pemerintah Daerah;
c. terwujudnya konsistensi dalam program penyusutan atau memudahkan penyusutan arsip;
d. memudahkan temu balik arsip dan menjamin ketersediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa; dan
e. mengurangi biaya perawatan arsipyang tidak bernilai ;
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG :
1. pembinaan kearsipan; dan
2. pengolahan arsip;
3. Ruang lingkup;
4. Ketentuan lainnya;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Nagari
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor & Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Nagari
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 25 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2014, PermendesPDTT No. 2 Tahun 2015, Permendagri No. 110 Tahun 2016
Anggota BPN merupakan wakil dari penduduk Nagari yang dipilih
secara demokratis berdasarkan:
a. keterwakilan Jorong: dan
b. keterwakilan perempuan.
Jumlah anggota BPN berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 orang.
Masa keanggotaan BPN selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
52 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat