Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelayanan pembangunan
kemasyarakatan, perlu adanya ketersediaan produk
hukum daerah yang sistemik dan terkoordinasi;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah adalah
pembuatan peraturan perundang-undangan daerah
yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan,
pengundangan, dan penyebarluasan.
c. bahwa yang dikategorikan sebagai produk hukum
daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Kepala
Daerah, Peraturan Bersama Kepala Daerah,
Peraturan DPRD, Keputusan Kepala Daerah,
Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan
Keputusan Badan Kehormatan DPRD;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5104);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan
Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi
Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Hal lainnya yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur/ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Keputusan Bupati
61
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 7 Tahun 2015
PERWALI Kota Pasuruan No. 45 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr. R. SOEDARSONO KOTA PASURUAN Mengubah Lampiran Seluruhnya sehingga berbunyi sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan ini
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1)
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan, tarif retribusi pelayanan kesehatan
ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
b. bahwa dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan prekonomian masyarakat, serta
pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Pelaksana Jaminan
Sosial maka perlu mengubah tarif retribusi
pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua
kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun
2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan
Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat
Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat
Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan Nasional;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional;
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota
Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08
Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 34).
Perubahan tarif dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin
keberlangsungan pembiayaan penyediaan pelayanan kesehatan di RSUD dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penambahan jenis pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 01 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Rokan Hilir tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Republik Indonesia Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Pennusyaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Men'teri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah 01 Nomor Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bekasi No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan disiplin, keseragaman, dan ketertiban penggunaan pakaian dinas harian guna membangun identitas pegawai, perlu diatur penggunaan pakaian dinas harian PNS di Lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenhub No. PM 72 Tahun 2014; Kepmenhub No. KM.69/UM.606/Phb-85; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pakaian dinas harian PNS di lingkungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, PDH, atribut dan kelengkapan lainnya, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
5 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan rasa aman, nyaman serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, maka setiap pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan dan pemukiman yang memadai serta mernberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta memberikan kepastian hukum, maka perlu dilakukan penyerahan terhadap Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 26 PERMENDAGRI Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1981; UU No 28 Tahun 2002; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 4 Tahun 1988; PP No 36 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PERMENPERA No 34/ PERMEN/M/2006; PERMENPERA No 11 Tahun 2008; PERMENPERA No 10 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 9 Tahun 2009; PERMENPU No 3/PRT/M/2013 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 16 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 8 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 5 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Kabupaten Tasikmalaya dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Prinsip-Prinsip
5. Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman
6. Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
7. Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
8. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
9. Pembentukan Tim Verifikasi
10. Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
11. Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
12. Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan
13. Pembiayaan
14. Sanksi Administratif
15. Ketentuan Pidana
16. Ketentuan Penyidikan
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 07 Tahun 2015
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah yang mengelola potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dengan
menggunakan modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kepastian hukum,perlu pengaturan mengenai penanaman modal di Kabupaten Pandeglang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 39 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 45 Tahun 2008; PP No 24 Tahun 2009; PP No 2 Tahun 2011; PP No 26 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PerPres No 39 Tahun 2014; PerPres No 87 Tahun 2014; Peraturan Kepala BKPM No 15 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Arah Kebijakan Penanaman Modal; 4. Kewenangan Urusan Penanaman Modal; 5. Pemberian Fasilitas/Insentif Penanaman Modal; 6. Ketenagakerjaan; 7. Bentuk,Bidang Usaha Dan Lokasi Penanaman Modal; 8. Jangka Waktu Penanaman Modal; 9. Hak,Kewajiban,Dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; 10. Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal; 11. Pelaporan; 12. Kemitran Dan Partisipasi Dalam Pembangunan Masyarakat; 13. Sanksi Administratif; 14. Penyelesaian Sengeketa; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat khususnya di Kalimantan Timur perlu ditumbuhkembangkan budaya gemar membaca dengan didukung ketersediaan perpustakaan sebagai wahan pembelajaran sepanjang hayat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU no. 25 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 1991; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 23 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2014; PERPRES Np.71 Tahun 2013; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENPAN RB No. 9 Tahun 2014; KEPMENDAGRI OD No. 3 Tahun 2001; PERDAPROV No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup; organisasi profesi dan social kemasyarakatan; kerjasama; peran serta masyarakat dan dunia usaha; penghargaan; sanksi. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk: a. menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian, budaya daerah, dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah; c. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca di tingkat provinsi dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti pasal 9, pasal 11 ayat (3)
dan pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Haji
jo. Pasal 18 ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya
Transportasi Haji Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya
Transportasi Haji Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi ruang lingkup, penyelenggaraaan ibadah haji, penyiapan petugas haji daerah, pengelolaan biaya transportasi jamaah haji, pakaian batik tradisional, pakaian shalat, akomodasi dan konsumsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
6 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 7, BN.2015/NO 759, PERMENPAN.GO.ID ; 21 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Rencana Strategis Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat