Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Kabupaten Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) di Kabupaten Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bekasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Cikarang Pusat
Tanggal Penetapan
17 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2015
Tanggal Berlaku
17 Februari 2015
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bekasi No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan