PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas dan fungsi pelayanan Satuan Kerja Perangikat Daerah guna mendorong tercapainya tingkat kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat, dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan; untuk maksud tersebut perlu mengubah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s. d. 6 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan pertama atas peraturan daerah Provinsi Irian Jaya Barat nomor 5 tahun 2006 tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
Lamp 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja DinasDinas Daerah yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3), maka dipandang perlu untuk diubah; dalam rangka efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta permukiman, maka perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Timur
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
MERUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2021 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2021 - 2026.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019
ten.tang Percepatan Pembangunan Ekonomi di
Kawasan Gresik - Bangkalan - Mojokerto -
Surabaya -Sidoarjo - Lamongan, Kawasan Bromo
- Tengger - Semeru, serta Kawasan Selingkar
Wilis dan Lintas Selatan; 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2005-2025; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2005-2025; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang dan
Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 -
2039.
Perencanaan pembangunan Daerah berorientasi
pada proses dengan menggunakan pendekatan:
a. teknokratik;
b . partisipatif;
c. politis; dan
d. atas bawah (top-down) dan bawah atas (bottom
up).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan Dan Banjarmasin Tengah
ABSTRAK:
bahwa Kota Banjarmasin telah membentuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 disebutkan bahwa Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Penerapan Kecamatan Banjarmasin Barat, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kecamatan Banjarmasin Tengah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Penerapan Kecamatan; Batas Wilayah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
untuk melaksanakan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335); 5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Repunlik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 25 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4576); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009 Nomor 1); 17. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013
dalam PERDA ini diatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara No. 10 Tahun 2016
desa - pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2016/ No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
1. Jenis Perangkat Deas
2. Lowongan dan Penataan Jabatan Perangkat Desa
3. Pengisian Perangkat Desa
4. Pemberhentian Perangkat Desa
5. Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2010
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Ketentuan yang mengatur mengenai Bidang Penanggulangan Bencana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta peraturan pelaksanaannya
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati No. 10 Tahun 2016
OTONOMI DAERAH - STANDAR SATUAN HARGA DAN BIAYA PEMERINTAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. 2016/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempertimbangkan kenaikan harga barang dan penambahan kebutuhan barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pati, maka Peraturan Bupati Pati No 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati No 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati No 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2016 perlu disesuaikan dan dalam rangka mempertimbangkan ketentuan penganggaran belanja perjalanan dinas pada lampiran Peraturan Menteri dalam Negeri No 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016, perlu adanya penyesuaian standar biaya perjalanan dinas sesuai dengan aspek kemampuan keuangan daerah, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran serta rasionalitas sesuai kebutuhan nyata serta berdasarkan ketentuan Pasal Peraturan Bupati Pati No 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2016, Peraturan Bupati dapat dilakukan perubahan karena adanya kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan kenaikan harga dan biaya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati No 37 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga dan Biaya Pemerintah Kab Pati Tahun 2016;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permendagri No 7 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permenkeu No 65/PMK.05/2015; Permendagri No 52 Tahun 2015; Perda Kab Pati No 23 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 3 Tahun 2008; Perda Kab Pati No 7 Tahun 2008; Perbup Pati No 37 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengubah Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeridiubah menjadi Tingkat E, Biaya Sewa ditambah Biaya Sewa Tempat Penginapan, Honorarium Baperjakat diubah menjadi Honorarium Tugas Seleksi Jabatan dan Kepangkatan; Pekerjaan-Pekerjaan Khusus Nomor kegiatan 28.01.04 ditambah Honorarium Guru Non PNS, Pekerjaan-Pekerjaan Khusus kegiatan 28.02 diubah menjadi Tenaga Ahli Pembuat Gambar Peta dan 28.02.02 Tenaga Ahli Petugas Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, Piket untuk Poskotis Lebaran, Natal dan Tahun Baru diubah menjadi Piket untuk Poskotis Lebaran, Natal dan tahun Baru serta Cuti Bersama, Uang Piket/Uang Saku/Uang Transport/Uang Lelah kegiatan 01.08 ditambah kegiatan 01.09 Uang Piket Ujian Nasional/Ujian Sekolah, Upah/Gaji Harian/Gaji Borongan/Uang Lelah ditambah kegiatan 04.09 Tenaga Surveyor Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan 04.10 Tenaga Input Hasil Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemeliharaan Sarana Komunikasi ditambahkan kegiatan 01.09 Insertion Tools, kegiatan 01.10 Cable Tracer Amplifier Probetone Generator, kegiatan 01.11 Kabel Instalasi Indoor 2 Pairs, dan kegiatan 01.12 Kabel Udara Out Door, Pengadaan Alat Tulis kegiatan 03.25.06 ditambah kegiatan 03.25.06 Ribbon Colour YMCKH 075202, Pengadaan Alat Tulis ditambah kegiatan 05.01.17.06 Toner Printer HP Laser Jet, kegiatan 05.01.17.07 Toner Printer Laserjet Hitam, 05.01.17.08 Toner Printer Laserjet warna dan kegiatan 05.01.17.09 Toner Foto Copy Cannon IR 2525, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi ditambah kegiatan 01.01.09 IC 2300H, kegiatan 01.01.10 Dual Band Handy dan kegiatan 01.01.11 HT VHF DJ A 10, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi ditambah kegiatan 01.02.03 VHF/UHF Dual Band Repeater, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi ditambah kegiatan 01.02.05 Power Supply 15A, kegiatan 01.03.06 Switching Power Supply 45A dan kegiatan 01.03.07 Switching Power Supply 30A, Pengadaan Peralatan Sarana Telekomunikasi kegiatan 01.12 SWR Analizer dipecah menjadi SWR analizer dan SWR Meter, Pengadaan Alat Studio ditambah kegiatan 05 Videowall Monitor Display Uk. 47", Pengadaan Alat-Alat Komputer ditambah kegiatan 24.05.16 Routerboard Multiprocessar High Speed dan kegiatan 24.05.17 Embeded Wireless 5 GHZ, Bangku Tunggu Uk P=200cm L-60cm diubah menjadi Bangku Tunggu ditambah kegiatan 01.06.01 Bangku Tunggu Kayu Uk 200cm x 60 cm dan kegiatan 01.06.02 Bangku Tunggu Stainless Steel 4 Dudukan, Pengadaan Perlengkapan Kantor dan Lain-lain ditambah kegiatan 03.14 Retransfer Film Clear YMCKH 075203, Kelengkapan Satpol diubah menjadi Kelengkapan Satpol dan Linmas, Pengadaan Perlengkapan Kantor dan Lain-lain ditambah kegiatan 12.01.12 Test Kit Babi, kegiatan 12.01.13 Buffer pH 5 dan kegiatan 12.01.14 Timbangan Digital Meter, Pengadaan Mesin dan Peralatan Industri ditambah kegiatan 01.63.04 Box Silent dan kegiatan 01.63.05 ATS, Pengadaan Mesin dan Peralatan Industri ditambah kegiatan 01.114.01 Alat Laboratorium Kultur Jaringan Kepala Kopyor dan kegiatan 01.114.02 Bahan Laboratorium Kultur Jaringan Kelapa Kopyor, Pengadaan Accu, Ban Untuk Kendaraan Bermotor ditambah kegiatan 02.02.30 Ban Uk. 235/60 R 16, Pengadaan Alat, Benih dan Obat Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan ditambah kegiatan Alat Ubinan Sawah, Pengadaan Alat, Benih dan Obat Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan ditambah kegiatan 16.78 Benih Tembakau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Antara Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri
Dengan Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti
ABSTRAK:
Untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas desa antara Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri dengan Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti, dan batas desa antara Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri dengan Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti tersebut, telah disepakati oleh Pemerintah Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri dengan Pemerintah Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti melalui Berita Acara Kesepakatan Nomor : 457 /1/BA/2O19
Tanggal 18 Nopember 2019. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Musi Rawas tentang Batas Bamasco Kecamatan Tuah Negeri dengan Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 2014; Peraturan MENDAGRI No. 45 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 101 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Batas Desa antara Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Dengan Desa Megang Sakti III Kecamatan Megang Sakti. Batas desa atau pembatas wilayah administrasi Pemerintahan antar desa yang berupa rangkaian titik - titik koordinat yang berada pada permukaan bumi berupa tanda - tanda alam seperti punggung gunung/ Pegunungan, median sungai dan/ atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk Peta. Dalam batas wilayah ini terdapat 11 Titik Koordinat Kartometrik sebagai Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran, ketertiban, dan kekhidmatan penyelenggaraan acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, maka perlu ditetapkan Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Besar Nasional dan Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990.
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: Hari Besar Nasional/Hari Jadi yang diperingati dan Perangkat Daerah pengampu penyelenggaraan peringatan Hari Besar Nasional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Jumlah Halaman : 8 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat