Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pelayanan tera/tera ulang;
b. bahwa setiap pelayanan tera/tera ulang, kalibrasi atas alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya dan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dapat dipungut retribusi yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahu n 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor08/M-DAG/PER/3/2010.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBYEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. TATA CARA TERA/TERA ULANG;
5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
6. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF;
7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
8. WILAYAH PEMUNGUTAN;
9. TATA CARA PEMUNGUTAN;
10. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
11. SANKSI ADMINISTRATIF;
12. TATA CARA PENAGIHAN;
13. PEMBETULAN, PENGURANGAN KETETAPAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN;
14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
15. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
16. KETENTUAN PENYIDIKAN;
17. KETENTUAN PIDANA;
18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipandang
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 ten tang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
Pasal 8A Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1
Pasal II eraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber Pendapatan Daerah yang penting untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pajak Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1996; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014
Pajak Daerah. dengan Sistematika sebagai berikut.
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
6. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Insentif Pemungutan;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Keberatan dan Banding;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
13. Kadaluwarsa;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan yang dicabut adalah maka Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
14 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2016 No.3/ TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan retribusi parkir telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, namun sejalan dengan perkembangan pembangunan, dinamika masyarakat di kabupaten Blora, dan terbitnya peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan, maka peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan khususnya parkir, perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA METRO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Hasill peninjauan kembali menunjukkan beberapa tarip retribusi tempat rekreasi dan olahraga sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta terdapat penambahan objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2010
Peninjauan kembali tarif retribusi yang meliputi pengelolaan Museum Gunung Merapi, kunjungan wisatawan mancanegara pada objek Gunungapi Merapi dan wisata Candi-candi. Penambahan objek retribusi baru yaitu Gedung Olahraga Pangukan dan Gedung Olahraga Klebengan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
5 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2016
retribusi - retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No. 3 seri C No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 16 Tahun 1976; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 31 Tahun 2013; Perpres No. 72 Tahun 2014; Perpres no. 87 Tahun 2014; Perda Kab Daerah Tingkat II Kendal No. 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No. 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No. 9 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No. 15 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No. 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas, dll
- Penyelenggaraan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
- Nama, Objek, Subjek Retribusi
- Golongan Retribusi
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
- prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
- Wilayah Pemungutan
- Penetapan Retribusi
- Tata Cara Pemungutan
- Tata Cara Pembayaran
- Sanksi Administrasi
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi
- Penagihan
- Kadaluwarsa
- Pemanfaatan
- Insentif Pemungutan
- Pelaporan dan Pengawasan
- Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat