Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
13 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2016
Tanggal Berlaku
13 Juni 2016
Sumber
LD Tahun 2016 No.3/ TLD No.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - LALU LINTAS, JALAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Blora No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan