Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 154/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan
Mengubah
PMK No. 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
PMK No. 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 135/PMK.06/2018, BN.2018/NO.1387, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 16 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.06/2018
Peraturan Menteri Keuangan NO. 57/PMK.06/2018, BN.2018/NO.719, jdih.kemenkeu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/Pmk.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2017
PMK No. 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Mencabut
PMK No. 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal Dari Barang Milik Negara
PMK No. 90/PMK.06/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
PMK No. 247/PMK.06/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
PMK No. 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 57/PMK.06/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/Pmk.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
PMK No. 76/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 87/PMK.06/2016, BN.2016/NO,791,jdih.kemenkeu.go.id : 18 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.06/2016
PMK No. 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Mencabut
PMK No. 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindah Tanganan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 65/PMK.06/2016, BN.2016/NO.638, https:jdih.kemenkeu.go.id : 29 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara dalam rangka penyediaan infrastruktur sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Perat.uran Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2013, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014), dan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014
PP No. 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN 5533); Perpres No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres No. 38 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 62); Permenkeu RI No. 164/PMK.06/2014
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur, diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 12 dan angka 17 Pasal 1 diubah yaitu tentang pengertian Badan Usaha, dan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama.
Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 14 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat setelah ayat (5), yakni ayat (6) dan ayat (7), yaitu tentang Pihak yang dapat menjadi mitra Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Ketentuan Pasal 15 diubah, yaitu tentang Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Ketentuan ayat (3) Pasal 20 diubah, ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 20, yaitu tentang Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Ketentuan Pasal 21 dihapus. Ketentuan Pasal 22 diubah, yaitu tentang Besaran Sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Ketentuan Pasal 26 diubah, yaitu tentang Hasil dari KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur.
Ketentuan Pasal 27 diubah, yaitu tentang Besaran pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback) ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Ketentuan Pasal 41 diubah, yaitu tentang Tahapan pelaksanaan KSPI BMN yang berada pada Pengelola Barang.
Ketentuan Pasal 42 diubah, yaitu tentang KSPI atas BMN yang berada pada Pengelola Barang dapat dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari PJPK selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang.
Ketentuan Pasal 44 diubah, yaitu tentang Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, BMN dapat dilakukan KSPI.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) huruf b Pasal 45 diubah yaitu tentang Anggota tim KSP, dan perubahan Tugas tim KSPI.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 47 sisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 48 diubah, yaitu tentang Pengelola Barang menerbitkan Keputusan KSPI.
Ketentuan ayat (1) Pasal 50 diubah, yaitu tentang Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menetapkan mitra KSP.
Ketentuan ayat (1) Pasal 51 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), yaitu tentang Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN menandatangani perjanjian KSPI.
Ketentuan Pasal 66 diubah, yaitu tentang Tahapan pelaksanaan KSPI BMN.
Ketentuan Pasal 67 ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (4) yakni ayat (5), yaitu tentang KSPI atas BMN yang berada pada Pengguna Barang.
Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat setelah ayat (3) yakni ayat (4), yaitu tentang data persyaratan permohonan KSPI.
Ketentuan Pasal 71 diubah, yaitu tentang Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi, BMN dapat dilakukan KSPI, Pengelola Barang membentuk tim KSPI dan menugaskan Penilai untuk melakukan Penilaian BMN yang akan dilakukan KSPI guna mengetahui nilai wajar atas BMN bersangkutan.
Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah, yaitu tentang kenggotaan tim KSPI.
Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 74 diubah, yaitu tentang Pengelola Barang menerbitkan persetujuan KSPI dalam hal permohonan KSPI dianggap layak, dengan mempertimbangkan hasil pelaksanaan tugas tim KSPI.
Ketentuan ayat (2) huruf c Pasal 75 diubah, yaitu tentang Pengguna Barang menetapkan keputusan pelaksanaan KSPI BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya persetujuan KSPI oleh Pengelola Barang.
Di antara ayat (2) clan ayat (3) Pasal 77 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a)
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
-
29 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat