Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD 2017 NO. 5, LL SETDA KOTA PARIAMAN : 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2010.
Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar menjadi berbunyi:
(1) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan pasar.
(2) Biaya penyediaan pelayanan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas belanja operasi, biaya pemeliharaan, dan belanja modal yang berkaitan dengan penyediaan pelayanan pasar.
(3) Belanja Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. kebersihan;
b. keamanan;
c. administrasi Kantor, listrik, air dan telepon; dan
d. pembayaran bunga pinjaman.
(4) Belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengadaan lahan/tanah dan bangunan;
b. pengembalian pokok pinjaman.
(5) Belanja Modal untuk pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan nilai sewa untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(6) Belanja Modal untuk pengadaan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan pembebanan tahunan nilai bangunan, kendaraan dan peralatan tersebut.
(7) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Ketentuan ayat (7) Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pariaman Nomor 29) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (8).
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dankarunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, masih banyak anak yang perlu mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di Daerah dan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran serta dengan diberlakukannya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, agar pelaksanaan di kabupaten kendal dapat berjalan dengan efektif, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 4 Tahun 1979; UU No 1 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 21 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 2 Tahun 1988; PP No 54 Tahun 2007; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2013; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan Anak yang memberi batasan istilah dalam pengaturannya. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar seusai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial. Sasaran pengurangan resiko adalah setiap anak yang rentan mengalami setiap bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran.Penanganan terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran harus dilakukan dengan segera. Dalam menyelanggarakan perlindungan anak. Pemerintah Daerah dibantu oleh Pusat Pelayanan Terpadu dan atau lembaga lain yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengasuhan anak diatur dalam Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengangkatan anak diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara penanganan dalam perlindungan anak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pengembangan partisipasi anak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Llngkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Repu blik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288);
4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Narna dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816);
12. Peraturan Menteti Dalam Negeti Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Betita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk
Masyarakat Miskin;
14. Peraturan Daerah kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Bantuan Hukum; Ruang Lingkup Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Persyaratan, Tata Cara Pengajuan Permohonan Tata Kerja Bantuan Hukum; Pendanaan; Tim Verifikasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2016 Tentang Jumlah Uang Persediaan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penambahan uang persediaan untuk penghubung Kepala Daerah, maka perlu adanya perubahan Perbup No. 88 Tahun 2016 tentang jumlah Uang Persediaan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2017; Berdasarkan pertimbangan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Berau tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2016; Perbup No. 81 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Berau Nomor 88 Tahun 2016 tentang jumlah Uang Persediaan Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Berau Tahun 2016 Nomor 88) menambah nomor baru yaitu nomor 48.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 88 Tahun 2016.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 5 Tahun 2017
kepala desa-pencalonan-pemilihan-pelantikan-pemberhentian-tata cara
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2O15 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan MK Nomor 129/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa, perlu dilakukan perubahan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah dengan perda baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 65 Tahun 2017; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan beberapa pasal yang antara lain mengatur tentang tahapan pencalonan, persyaratan wajib calon kepala desa, persyaratan perangkat desa, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi klarifikasi bakal calon sebalim ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh Panitia Pilkades.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
Mengubah Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Perangkat Desa
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2017
HAK KEUANGAN -DAN ADMINISTRATIF -PIMPINAN- DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH- KABUPATEN BONE BOLANGO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000 ; UU No. 6 Tahun 2003 ; UU No. 17 Tahun 2003 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 17 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun ; UU No. 30 Tahun 2014 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 39 Tahun 2007 ; PP No. 16 Tahun 2010 ; PP No. 17 Tahun 2017 ; PP No. 18 Tahun 2017 ; Permendagri No. 7 Tahun 2006 ; Permendagri No. 21 Tahun 2007 ; Permendagri No. 80 Tahun 2015 ;
Peraturan Daerah Ini mengatur tentang Hak Keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakila n Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango, juga termasuk didalamnya tentang penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2017.
Peraturan yang dicabut: Perda No.1 Tahun 2007 dan Perda No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini terdiri dari 26 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa agar pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan dapat berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran maka Perbup Grobogan No 3 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan TA 2017, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di Lignkungan Pemkab Grobogan TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 52 Tahun 2009; Perpres No 54 Tahun 2010; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perbup Grobogan No 36 Tahun 2012; Perbup Grobogan No 96 Tahun 2016; Perbup Grobogan No 3 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 3 Tahun 2017 diubah.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub Kediri No 35 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kediri No 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya peraturan Daerarr Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2O16 tentang pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri (L,embaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 147) dan sesuai
Nota Dinas plt. Kepala Bagran Administrasi pembangunan dan
Layanan Pengadaan Kabupaten Kediri Nomor
O5O/70/418.05/2O17 tanggal 12 Januari 2O17 perihal
Perubalran Peraturan Bupati Kediri tentang petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi serta Berita
Acara Nomor O5O/27O/4l8.O5/2O17 tanggal 10 pebruari 2017
tentang Perubahan peraturan Bupati Kediri Nomor 35 Tahun
2014 tentang Petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Usaha
Jasa Konstruksi maka perlu merubah peraturan Bupati Nomor
35 Tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin
Usaha Jasa Konstruksi;
1. undang-Undang Nomor 1g rahun r9g9 tentang Jasa
Konstruksi
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang penanaman
Modal
3. Undang-Undang Nomor 4o rahun 20oz tentang perseroan
Terbatas
4. undalg-Undang Nomor 2o rahun 20og tentang usaha Mikro,
Kecil dan Menengah
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang pelayanan
Publik
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan
peraturan perundang_undangan
7. undang-unda,g Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O00 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OO0 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
10. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2OOO tentang
Penyelenggaraan pembinaan Jasa Konstruksi
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman
Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
Daerah
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
Barang/Jasa
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2013
tentang lzin Usaha Jasa Konstruksi
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
Nomor 5, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kediri
16. Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 tentang petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4
Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
17. Peraturan Bupati Kediri Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organimsi, Uraian Ttgas dan Fungsi
serta Tata Ke4'a Dinas Penanam Modal dan pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Kediri
18. Peraturan Bupati Kediri Nomor 1 Tahun 2Ol7 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu pintu pada Dinas
Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu pintu
Kabupaten Kediri;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016 perlu dilakukan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Perda Kab. Kepulauan Sitaro tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD T.A. 2016.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 25 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2007;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah dua kali, terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 24 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PP No. 21 Tahun 2007;;
- PP No. 23 Tahun 2005;
- PP No. 55 Tahun 2005;
- PP No. 56 Tahun 2005;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 79 Tahun 2005;
- PP No. 8 Tahun 2006;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 2 Tahun 2012;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Thun 2015;
- Permendagri No. 11 Tahun 2017;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No. 4 Tahun 2011;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No. 7 tahun 2015;
- Perda Kab. Kepulauan siau Tagulandang Biaro No.11 Tahun 2016;
- Pertanggungjawban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran, b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, c. Neraca, d. Laporan Operasional, e. Laporan Arus Kas, f. Laporan Perubahan Ekuitas, g. Catatan atas Laporan keuangan;
-Laporan telah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulawesi Utara;
- Pendapatan sebesar Rp654.405.980.209;
- Belanja dan Transfer sebesear Rp679.738.509.847 (atau defisit Rp25.332.529.638);
- Penerimaan pembiayaan sebesar Rp53.534.621.669,91 & pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.351.001.618;
- Sisa Lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp25.851.090.413,91;
- Catatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran memuat informasi baik secara kuantitafif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan;
- Pertanggungjawaban dalam bentuk laporan termuat dalam 20 Lampiran Perda ini;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
9 halaman batang tubuh (12 Pasal)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat