Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Probity Audit Dalam Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa perlu dilakukan pengawasan dengan mengoptimalkan sistem pengendalian intern atas pengadaan barang/jasa;
b. bahwa probity audit perlu dilakukan dalam proses pengadaan barang/jasa tertentu telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, dan kejujuran dan memenuhi ketentuan perundangan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pelaku pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Probity Audit, perlu diatur dengan peraturan walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hururf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Probity Audit dalam Pengadaan Barang/jasa;
UU No 9 Th 1956, UU No 28 Th 1999, UU No 23 Th 2014, PP No 17 Th 1980, PP No 12 Th 2017, PP No 60 Th 2008, PP No 12 Th 2019, Perpres no 16 Th 2018, Permendagri No 77 Th 2020, Peraturan BPKP No 3 Th 2019; Perda Kota Padang No 6 Th 2016,
Sistematika Peraturan ini sebagai berikut:
Ketentuan Umum,
Kebijakan Probity Audit,
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2021.
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 71 Tahun 2017
Kode Etik Penyelenggaran Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2017/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggaran Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya layanan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Tangerang yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dibutuhkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas pelayanan pengadaan barang/jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.28 Tahun 1999 ;3.UU No.23 Tahun 2000 ;4.UU No.14 Tahun 2008 ;5.UU No. 25 Tahun 2009 ;6.UU No.23 Tahun 2014 ;7.UU No.30 Tahun 2014 ;8.PP No. 42 Tahun 2004;9.PP No.53 tahun 2010 ;10.PP No.46 Tahun 2011 ;11.PP No.96 Tahun 2012 ;12.PP No.11 Tahun 2017 ;13.PP No.54 Tahun 2010 ;14.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016;15.Perbup Tanggerang No.83 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.prinsip pengadaan barang / jasa;3.kode etik;4.komite etik
;5.pemeriksaan dan keputusan;6.sanksi;7.ketentuan lain lain;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2014/No. 72 Seri E Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka meningkatkan pendapatan asli
daerah dari sektor pajak serta guna mewujudkan
tertib administrasi, efektivitas, transparansi dan
akuntabilitas dalarn pengelolaan Pajak Daerah di
Kabupaten Purworejo, perlu disusun sistem dan
prosedur dalarn pelaksanaannya; bahwa dalam rangka tertib administrasi serta guna
memberikan pedoman dan petunjuk teknis dalam
pengelolaan pajak daerah, maka sistem dan
prosedur pengelolaan pajak daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diatur dalam
Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
50 hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) NO. 71, BN.2015/NO.1699, peraturan.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 71 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Purworejo, Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pengawasan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah yang semakin dinamis untuk mewujudkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan, perlu pengawasan intern yang lebih efektif; bahwa untuk mewujudkan pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun tata kelola pengawasan intern yang lebih efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun tata kelola pengawasan intern yang baik dengan mengacu pada Standar Audir Intern Pemerintah Indonesia, Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia dan pedoman-pedoman lain yang diterbitkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia; bahwa berdasarkn pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung Jawab terhadap Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern
Bab III Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab dalam Pengawasan Intern
Bab IV Manajemen Pengawasan Intern
Bab V Penjaminan Kualitas dan Peningkatan Independensi Pengawasan Intern
Bab VI Koordinasi Pengawasan Intern
Bab VII Sistem Informasi Pengawasan Intern
Bab VIII Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK serta Pengawasan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga dan/atau Inspektorat Provinsi
Bab IX Penerapan Perangkat Profesi
Bab X Penghargaan dan Sanksi
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 71 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 71 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Strategi Peningkatan Ketentraman Dan Ketertiban Umum Melalui Sistem Informasi Polisi Pamong Praja Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat