Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 71 Tahun 2020

Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Purworejo, Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tanggung Jawab terhadap Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian Intern Bab III Peran, Wewenang dan Tanggung Jawab dalam Pengawasan Intern Bab IV Manajemen Pengawasan Intern Bab V Penjaminan Kualitas dan Peningkatan Independensi Pengawasan Intern Bab VI Koordinasi Pengawasan Intern Bab VII Sistem Informasi Pengawasan Intern Bab VIII Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK serta Pengawasan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga dan/atau Inspektorat Provinsi Bab IX Penerapan Perangkat Profesi Bab X Penghargaan dan Sanksi Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Purworejo, Pemerintah Desa dan Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 September 2020
Tanggal Pengundangan
25 September 2020
Tanggal Berlaku
25 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.71
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 263 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan