Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan
sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata
kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 4
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 46) diubah.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 10 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palopo Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2) Serta Pasal 273 ayat (1) dan ayat (2). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonsia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rancangan Akhir Rencana Strategis Perangkat Daerah yang telah diverifikasi untuk dapat ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Palopo Tahun 2018-2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Pemerintahan Daerah (Lembaran Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo Tahun 2012-2032;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palopo Tahun 2005-2025;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
19. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palopo Tahun 2018-2023.
Kedudukan Renstra Perangkat Daerah, Tujuan dan Fungsi Penyusunan Renstra, Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006-2008
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2004, PP No.21 Tahun 2004, Perpres No.7 Tahun 2005, Perpres No.39 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006-2008 yang terdiri atas 7 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
Peraturan ini memiliki 3 halaman.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal Serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang harus diakui, dihormati, dilindungi, dilestarikan, dan dikembangkan dalam kehidupan masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi di era globalisasi menyebabkan berkurangnya kepedulian dan minat masyarakat terhadap keberadaan nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian, dan bahasa daerah yang diyakini secara turun-temurun sebagai warisan leluhur yang patut dilestarikan;
c. bahwa untuk memberikan arah, pedoman, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pelestarian nilai-nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah diperlukan landasan hukum dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Nilai Kearifan Lokal serta Penggunaan Pakaian dan Bahasa Daerah.
Dasar hukum dalam Peraturan Daerah ini, a.l:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 23 Tahun 2014 s.t.d.t.d UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 5 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pelestarian nilai kearifan lokal serta penggunaan pakaian dan bahasa daerah, tanggung jawab pelestarian, pelestarian nilai-nilai kearifan lokal, penggunaan pakaian daerah, bahasa daerah, serta pembinaan dan pengembangan, dan peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2020.
IX Bab, 21 Pasal (10 Hlm.) dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016-2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan pada Tahun 2016-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
396 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a bahwa perjalanan dinas merupakan kegiatan perjalanan dalam
rangka melaksanakan tugas-tugas kedinasan;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 35 Tahun 2012
tentang Perjalanan Dinas, sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 35 Tahun
2012 tentang Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu ditinjau;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perjalanan Dinas;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013; Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.JENIS PERJALANAN DINAS; 3.BIAYA PERJALANAN DINAS; 4.TATA CARA PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS; 5.PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 6.DOKUMEN PERJALANAN DINAS LUAR NEGER; 7.TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 8.PEMBIAYAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 9.PERTANGGUNGJAWABAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; 10.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 35 Tahun 2012 tentang tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2012 Nomor 290), sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2013 Nomor 411), Dicabut
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat