Peraturan ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Renstra SKPD; RKPD; Renja SKPD; Data dan Informasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah; Penyusunan Program, Kegiatan, Alokasi Dana Indikatif dan Sumber Pendanaan; Sistematika Rencana Pembangunan Daerah; Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah; Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Jadwal Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan; Perubahan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat