Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2014

SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, Fungsi dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Renstra SKPD; RKPD; Renja SKPD; Data dan Informasi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah; Penyusunan Program, Kegiatan, Alokasi Dana Indikatif dan Sumber Pendanaan; Sistematika Rencana Pembangunan Daerah; Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah; Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; Jadwal Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan; Perubahan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2014 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
LD 2014/NO.10
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan