RENCANA PEMBANGUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10, LL PROV. KALBAR: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006-2008
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2004, PP No.21 Tahun 2004, Perpres No.7 Tahun 2005, Perpres No.39 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2006-2008 yang terdiri atas 7 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
- Peraturan ini memiliki 3 halaman.
|