PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan
perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan
sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata
kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2008.
- PASAL I; PASAL II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012 Nomor 4
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 46) diubah.
- 22 Halaman
|