Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Musi Rawas No. 3 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS PERTANIAN
DAN PETERNAKAN KABUPATEN MUSI RAWAS
PEMBENTUKAN-UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH-RUMAH POTONG HEWAN
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2024/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Petemakan Kabupaten Musi Rawas;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 29 Tahun 2000; UU No 16 Tahun 2006; UU No 18 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2010; Undan g -Undang No 18 Tahun 2012; Undang -Undang Nornor 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; UU No 22 Tahun 2019; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pertanian No 43/Permentan/ OT.010/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 53 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian pada Unit pelaksanaan teknis rumah potong hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat UPT RPH adalah Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 3 Tahun 2018 tentang pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Rumah Potong Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
7 hlm, Lampiran 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Staf Khusus Bupati
ABSTRAK:
Bahwa seiring dengan meningkatnya heterogenitas isu strategis masalah pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Daerah serta tuntutan percepatan terhadap pelayanan publik, maka diperlukan staf khusus yang dapat membantu Bupati dalam memberikan saran pertimbangan yang diperlukan dalam mewujudkan visi dan misi Bupati, serta pengangkatan staf khusus merupakan Kebijakan daerah dalam rangka mengakselerasi pelayanan publik di luar penugasan yang ada di Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, PERDA Kab Boalemo No 7 Tahun 2022.
Dalam pertauran ini diatur tentang Staf Khusus Bupati termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi staf khusus bupati, tata kerja, persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian, bidang tugas, hak dan kewajiban, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2024.
Terdiri dari 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kewaspadaan Dini Daerah
ABSTRAK:
bahwa peningkatan kewaspadaan dini terhadap berbagai
bentuk anc€unan, tantangan, hambatan, dan gangguan
terhadap pertahanan dan keamanan serta ketertiban
umum melalui pendeteksian dan pencegahan dini
di daerah diperlukan untuk menjaga stabilitas keamanan
dan ketertiban dalam rangka mewujudkan pembangunan
yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat; bahwa guna optirnalisasi pelaksanaan kewaspadaan dini
di daerah, perlu dilakukan sinergitas antar perangkat
daerah dan instansi vertikal serta koordinasi dan
kolaborasi antar pemangku kepentingan secara
terstruktur dan sistematis dengan melibatkan peran serta
masyarakat; bahwa dalam rangka meninda-klanjuti Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan
Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah
dan untuk memperkuat kelembagaan dalam pelaksanaan
kewaspadaan dini di daerah, perlu mengatur tentang
kewaspadaan dini di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2013; Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Tanggung Jawab, Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Staf Khusus Bupati
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung perwujudan visi dan misi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah perlu dibantu staf khusus yang memiliki kemampuan dan keahlian sesuai bidang yang dibutuhkan;
bahwa staf khusus sebagaimana dimaksud pada huruf a, diharapkan mampu menganilisis dan memberikan masukan terhadap setiap permasalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yaitu ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
bahwa Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 26 Tahun 2021 tentang Staf Khusus, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. penjabaran tugas dan fungsi;
b. kewajiban dan hak;
c. persyaratan;
d. tata kerja;
e. pengangkatan dan pemberhentian;
f. pendanaan; dan
g. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 26 Tahun 2021 tentang Staf Khusus Bupati (Berita Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun 2021 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 283);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2016 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAM DAN KLASIFIKASI;
BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB V TATA KERJA;
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
11 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2024
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lain
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata pengelolaan keuangan daerah yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas dan partisipatif, perlu melaksanakan perjalanan dinas secara selektif, efisien dan sesuai dengan ketersediaan anggaran;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional, maka Peraturan Bupati Polewali mandar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain, perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Apatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak lain.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perbub Polewali Mandar No. 1 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perjalan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap, Dan Pihak Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024.
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2023.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2024
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerumahan, Permukiman
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Boalemo No. 54 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Boalemo
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boalemo
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2024 (8)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kelestarian sumber-sumber air baku, meningkatkan kualitas dan kelestarian air bersih
dan sanitasi yang aman bagi masyarakat, meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat di masyarakat, maka perlu
membentuk institusi yang melaksanakan pengelolaan air limbah domestik yang meliputi pengelolaan limbah tinja
serta menjaga keberlanjutan pemanfaatan instalasi pengelolaan air limbah tinja.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019, Permendagri No 12 Tahun 2017, PERDA Kab Boalemo No 4 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik Pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2024
APBDPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 164 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024,
749 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 8 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Dan Transportasi Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2023 tentang Perbahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2027 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, untuk penyesuaian besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah,perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Thun 2013; UU No. 23 Thun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; Perbup No. 33 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tunjangan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat