tata - cara - penyusunan - analisi - mengenai - dampak - lingkungan - hidup - upaya - pengelolaan - lingkungan - hidup - dan - upaya - pemantauan - lingkungan - hidup - dan - surat - pernyataan - kesamnggupan - p[engelolaan - dan - pemantauan - lingkungan - hidup
2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2013 No. 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Pasal 29 Perda Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perbup tentang Bandung Barat tentang Tata Cara Penyusunn Analisi engenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Dan Surat Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 tahun 2012; Permen Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2008; Permen Negara Lingkunbgan Hidup No. 07 Tahun 2010; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2010; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 Tahun 2012; Perdsa Kab. Bandung Barat No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, kelembagaan Komisi Penilai AMDAL, Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
16 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI DOKUMEN UPAYA PENGEWLAAN LINGKUNGAN DAN
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2012 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Untuk Pengadaan Gerobag Sampah, Tong Sampah Pemilah, Kendaraan Roda Tiga Pengangkut Sampah, Komposter Dan Bank Sampah Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk membantu masyarakat
dalam menanggulangi dan mengantisipasi permasalahan
persampahan di Kabupaten Semarang, maka Pemerintah
Daerah melalui kegiatan Bidang Pelestarian Lingkungan
Hidup telah mengalokasikan hibah kepada kelompok
masyarakat untuk pengadaan gerobag sampah
dan tong sampah pemilah, kendaraan roda tiga pengangkut
sampah , komposter dan bank sampah;
bahwa agar penyaluran barang-barang hibah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran, efektif, efisien
dan dapat dipertanggungjawabkan, maka perlu disusun
Petunjuk Pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Semarang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hibah kepada Kelompok Masyarakat untuk Pengadaan Gerobag Sampah, Tong Sampah Pemilah, Kendaraan Roda Tiga Pengangkut Sampah Komposter dan Bank Sampah Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2013.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2013/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4)
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, perlu mengatur Izin Lingkungan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Izin Lingkungan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4422);sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5058);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Negara Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang
Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara
Republik Indonesi Tahun 1990 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3409);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3838);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang
Lembaga Penyediaan Jasa Pelayanan Penyelesaian
Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3982);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang
Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran
Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran
Hutan dan Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4076);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4153);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153
Tahun 2001, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5285);
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun
2009 tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL;
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan
Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan
Lingkungan Hidup;
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun
2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan;
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan
Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20
Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kabupaten/Kota di
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 132);
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22
Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung di
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2003 Nomor 134);
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10
Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 45);
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup di
Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2007 Nomor 5 Seri E No. 2, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4);
25. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi
Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 81);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 1);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rembang Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 112);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 115);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Jenis usaha/kegiatan yang wajib Izin Lingkungan adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Bupati ini. Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa
kepada Bupati melalui Kepala BLH. Bupati melalui Kepala BLH wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan setelah menerima permohonan Izin Lingkungan untuk
usaha yang wajib Amdal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Rembang
Nomor 660.1/535/2011 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau kegiatan
yang wajib dilengkapi UKL-UPL, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Menyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki AMDAL;
b. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 dinyatakan setiap usaha dan/atau
kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib
AMDAL, wajib memiliki UKL-UPL dan ayat (2) Gubernur
atau Bupati/Walikota menetapkan jenis usaha dan/atau
kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL;
c. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, setiap usaha dan/atau kegiatan
yang tidak wajib dilengkapi UKL-UPL wajib membuat
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
9. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11
Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup;
10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup;
11. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup;
13. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen
Lingkungan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008 tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor
04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 04);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Banjar Nomor
10);
Kegiatan yang diwajibkan untuk menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan sistematika:
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
BAB IV
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN – UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN
BAB V
SURAT PERNYATAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
-
-
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Reklamasi dan Pascatambang
ABSTRAK:
bahwa kegiatan usaha pertambangan berpotensi mengubah bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan diwilayah bekas kegiatan pertambangan; bahwa dalam rangka untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem dari kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya, perlu dilakukan penyusunan rencana reklamasi dan pascatambang oleh Pemegang Izin Usaha Pertambangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Reklamasi dan Pascatambang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Permen ESDM No. 18 Tahun 2008; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Reklamasi dan Pascatambang; Tata Laksana Reklamasi dan Pascatambang; Persetujuan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang; Pelaksanaan dan Pelaporan; Jaminan Reklamasi dan Pascatambang; Reklamasi dan Pascatambang Bagi Pemegang IPR; Penyerahan Lahan Reklamasi dan Lahan Pascatambang; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
17 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 11 Tahun 2013
Lingkungan Hidup;Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Dokumen Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, bahwa setiap rencana usaha dan/ a tau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau Surat Pemyataan kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL);bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Dokumen UKL-UPL dan SPPL.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1965.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidip Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Fungsi Dan Tujuan;Kasifikasi Usaha Dan/Atau Kegiatan Wajib UKL-UPL Atau SPPL;Penyusunan Dokumen UKL-UPL dan SPPL;Pengawsan Dan Pelaporan UKL-UPL;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau No. 09 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembuangan Dan Pemanfaatan Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta bagi keseimbangan ekosistem.
peraturan menteri lingkunangan hidup nomor 01 tahun 2010; peraturan menteri lingkunangan hidup nomor 13 tahun 2010; peraturan menteri lingkunangan hidup nomor 11 tahun 2008; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2008; peraturan daerah kabupaten lamandau nomor 11 tahun 2012.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR; BAB IIIIZIN PEMANFAATAN AIR LIMBAH KE TANAH UNTUK APLIKASI PADA TANAH; BAB IV PERSYARATAN DAN PERIZINAN; BAB VI SANKSI ADMINISTRASI; BAB VII KETENTUAN PIDANA; BAB VIII PENYIDIKAN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat