ABSTRAK: |
- PERTIMBANGAN bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah di atur dengan Peraturan Daerah;
- DASAR HUKUM : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 14 Tahun 2016,
- Dalam Peraturan ini diatur ; Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelola Barang, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu, PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH, Prinsip Umum, Lingkup Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah, Tata Cara Penyusunan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang, Tata Cara Penyusunan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang, Tata Cara Penelaahan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Tata Cara Penelaahan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Penyusunan Perubahan RKBMD, Penyusunan RKBMD Untuk Kondisi Darurat, PENGGUNAAN Bagian Kesatu Prinsip Umum, Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Paragraf Kesatu Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Oleh Bupati, Penetapan Status Penggunaan Barang milik daerah oleh Pengelola Barang, Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, Penggunaan Sementara Barang Milik Daerah, Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain, PEMANFAATAN Bagian Kesatu Prinsip Umum, Mitra Pemanfaatan, Pemilihan Dan Penetapan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah, Tender Paragraf Kesatu Prinsip Umum, Paragraf Kedua Pengumuman, Pengambilan Dokumen Pemilihan, Pemasukan Dokumen Penawaran, Pembukaan Dokumen Penawaran, Penelitian Kualifikasi, pemanggilan Peserta Calon Mitra, Pelaksanaan Tender, Pengusulan Dan Penetapan Mitra Pemanfaatan, Tender Gagal, Tender Ulang, Seleksi Langsung, Penunjukkan Langsung, Sewa Paragraf Kesatu, Jangka Waktu Sewa, Formula Tarif/Besaran Sewa, Jenis Kegiatan Usaha Penyewa, Perjanjian Sewa, Pembayaran Sewa, Perpanjangan Jangka Waktu Sewa, Pengakhiran Sewa, Tata Cara Pelaksanaan Sewa oleh Pengelola Barang, Tata Cara Pelaksanaan Sewa oleh Pengguna Barang, Pemeliharaan Sewa, Perubahan Bentuk Barang Milik Daerah Prinsip Umum, Ganti Rugi, Denda Sanksi, Pinjam Pakai Paragraf Kesatu Prinsip Umum, Pihak Pelaksana Pinjam Pakai, Objek Pinjam Pakai, Jangka Waktu Pinjam Pakai, Perubahan Bentuk Barang Milik Daerah, Perjanjian Pinjam Pakai, Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Pihak Pelaksana KSP, Objek KSP, Pembayaran Kontribusi Tetap dan Pembagian Keuntungan, Berakhirnya KSP, Tata Cara Pelaksanaan KSP Barang Milik Daerah Yang Berada Pada Pengelola Barang, Perpanjangan Jangka Waktu KSP Yang Berada Pada Pengelola Barang Dan Pengguna Barang, Perjanjian BGS/BSG, Kontribusi Tahunan, Hasil BGS/BSG Yang digunakan Langsung untuk Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah, Penghitungan dan Pembayarannya, Berakhirnya Jangka Waktu BGS/BSG, Pihak Pelaksana KSPI Atas Barang Milik Daerah, PJPK KSPI Atas Barang Milik Daerah, Objek KSPI, Jangka Waktu KSPI, Hasil KSPI Atas Barang Milik Daerah, Tata Cara Pelaksanaan KSPI atas Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang, PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Bagian Pertama Pengamanan Paragraf Kesatu Prinsip Umum, Tata Cara Pengamanan Tanah, Tata Cara Pengamanan Gedung Dan/atau Bangunan, PEMINDAHTANGANAN Bagian Kesatu Prinsip Umum, Persetujuan Pemindahtanganan, Penjualan Paragraf Kesatu Prinsip Umum, Objek Penjualan, Tata Cara Penjualan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang, Tata Cara Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas kepada Pejabat Negara dan Mantan Pejabat Negara, Tukar Menukar Paragraf Kesatu Prinsip Umum, Tata Cara Pelaksanaan Tukar Menukar Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang, Tata Cara Pelaksanaan Tukar Menukar Pada Pengguna Barang, Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima, Hibah Paragraf Kesatu Prinsip Umum, Tata Cara Hibah Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang, Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Paragraf Kesatu, Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Atas Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang, Tata Cara Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Atas Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang, PEMUSNAHAN Bagian Kesatu Prinsip Umum, Prinsip Umum, Tata Cara Pemusnahan Pada Pengguna Barang, Tata Cara Pemusnahan pada Pengelola Barang, PENGHAPUSAN Bagian Kesatu Prinsip Umum, Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang Dan/Atau Kuasa Pengguna Barang, Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang, PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Pembukuan, Inventarisasi, Pelaporan, PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH PADA SKPD YANG MENGGUNAKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA Bagian Kesatu Prinsip Umum, Penggunaan, Tata Cara Pengalihan Hak Rumah Negara, Tata Cara Penghapusan Rumah Negara, Pengawasan dan Pengendalian Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
|