Ruang lingkup Peraturan Daerah adalah: a. pejabat pengelolaan Barang Milik Daerah; b. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; c. Pengadaan; d. Penggunaan; e. Pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. Penilaian; h. Pemindahtanganan; i. Pemusnahan; j. Penghapusan; k. Penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; m. pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah: n. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan o. ganti rugi dan sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat