Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11: TLD NO. 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Kutai Barat terutama dalam pembangunan permukiman dan perumahan, perkantoran perlu adanya penataan, pengawasan dan pengendalian terhadap bangunan, baik bangunan yang telah ada maupun yang akan dibangun demi terciptanya pembangunan yang serasi dan berwawasan lingkungan; pembangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, dan diwujudkan sesuai fungsinya guna menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan; perlu pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat dan upaya pembinaan serta pemenuhan persyaratan adminitratif dan teknis dalam rangka pelaksanaan pembangunan gedung; sesuai dengan ketentuan PP No. 36 Tahun 2005 Pasal 109 ayat (1) tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Bangunan Gedung dengan penyusunan pengaturan di bidang bangunan gedung sesuai dengan kondisi Kabupaten Kutai Barat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 36 Tahun 2005.
Pengaturan Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata Bangunan Gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin keandalan teknis Bangunan Gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi pemakai/penghuni dan masyarakat sekitarnya, dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung baik dalam peruntukan penggunaan lahan, perizinan, pembangunan, penggunaan dan monitoring penggunaan serta perawatan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi fungsi Bangunan Gedung, klasifikasi dan perubahan fungsi, persyaratan Bangunan Gedung, perizinan, penyelenggaraan Bangunan Gedung, peran masyarakat, dan pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
118
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA, PRASARANA
DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mempercepat pemerataan pembangunan
khususnya di kelurahan diperlukan adanya kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan
masyarakat;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pembangunan
sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di
kelurahan perlu adanya pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan
Pembangunan Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan
Masyarakat di Kelurahan;
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018
tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum
Tambahan Tahun Anggaran 2019; 12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman
Swakelola;
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kegiatan; penganggaran; pelaksanaan anggaran; pelaksanaan kegiatan; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
jumlah 16 halaman + lampiran 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN BARRU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Barru Tahun
2019-2039;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II dl Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undemg Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5492);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik IndonesiaNomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5671);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Pembangunan Sumber Daya Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5708);
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142
Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2015 tenang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 114, Tambahan Lembarsui
Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
14. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 110/M-Ind/Per/12/2015 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan
Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 243), sebagaimana telah diubsih
dengan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2015 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7
Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2038 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 7);
3
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barm Nomor 6 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Bami Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Barru Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barru
Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Barru
Tahun 2012 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 37);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BABH
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
INDUSTRI UNQGULAN DAERAH
BAB V
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH
BAB VI
PBMBANGUNAN SUMBBR DAYA INDUSTRI
BAB vn
PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
BABVm
PBRWILAYAHAN INDUSTRI
BAB IX
PBMBBRDAYAAN INDUSTRI KBCIL DAN INDUSTRI MBNBNGAH
BABX
PBNGBNDALIAN DAN EVALUASI
BAB XI
LAPORAN
BABXn
PENDANAAN
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
NOMOR 10 TAHUN2019
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2019
MENARA TELEKOMUNIKASI - PEMBANGUNAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD.2019/No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 46/PUU-XII/2014
terhadap ketentuan pasal 124 Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
yang mengatur tentang penetapan tarif retribusi
pengendalian menara telekomunikasi di daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013
Tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan
Menara Telekomunikasi dipandang perlu untuk diubah
dan disesuaikan; bahwa dengan adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 188.34-5244 Tahun 2016
tentang Pembatalan Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf b, dan
Huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6
Tahun 2013 Tentang Pembangunan, Pengendalian dan
Pengawasan Menara Telekomunikasi dipandang perlu
untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b maka, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara
Telekomunikasi;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 28, penyisipan Pasal 28a dan Pasal 28b, penyisipan BAB IVA dan Pasal 30a dan Pasal 30b.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2013 diubah.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2019
bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan
masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi
sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
dalam sub urusan jasa konstruksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Jasa
Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, kewenangan daerah dalam pengaturan jasa konstruksi, pelatihan tenaga terampil konstruksi, sistem informasi jasa konstruksi daerah, usaha jasa konstruksi, layanan perizinan, pelaksanaan perizinan berusaha, pelaporan dan registrasi pengalaman usaha, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2013 dicabut.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelanggaraan Jalan
ABSTRAK:
bahwa jalan sebagai salah satu prasarana perhubungan yang diperuntukan bagi lalu lintas merupakan unsur penting dalam pengembangan perekonomian serta kegiatan pelayanan masyarakat lainnya; bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan peranan jalan sesuai dengan karakter wilayah Kabupaten Boyolali diperlukan kebijakan penyelenggaraan jalan secara umum yang meliputi: pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan secara makro sesuai dengan kebijakan nasional terhadap Jalan di Daerah sehingga mampu mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pekeijaan Umum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dipandang perlu adanya Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; Perda Kab Boyolali No 9 Tahun 2011; Perda Kab Boyolali No 16 Tahun 2016; Perda Kab Boyolali No 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, pengelompokkan jalan, penyelenggaraan jalan kabupaten, bagian-bagian jalan dan pemanfaatannya, leger jalan, pengadaan tanah, peran serta masyarakat, larangan, pemberian nama jalan an pemasangan, perubahan status jalan, pengelolana jalan desa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Purwosari Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 14 ayat (3) huruf c dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 -2029, perlu disusun bagian
Wilayah Kabupaten Pasuruan yaitu Perkotaan Purwosari dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Purwosari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Purwosari Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-
2038;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 11 Tahun 1974;
UU No 5 Tahun 1990;
UU No 36 Tahun 1999;
UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2007;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 30 Tahun 2007;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 4 Tahun 2009;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 30 Tahun 2009;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 4 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 40 Tahun 1996;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 63 Tahun 2002;
PP No 44 Tahun 2004;
PP No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2009;
PP No 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 44 Tahun 2009;
PP No 16 Tahun 2005;
PP No 36 Tahun 2005;
PP No 20 Tahun 2006;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 50 Tahun 2007;
PP No 10 Tahun 2008;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2017;
PP No 43 Tahun 2008;
PP No 34 Tahun 2009;
PP No 56 Tahun 2009;
PP No 70 Tahun 2009;
PP No 72 Tahun 2009;
PP No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2010;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2010;
PP No 23 Tahun 2010;
PP No 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 61 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2010;
PP No 68 Tahun 2010;
PP No 78 Tahun 2010;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 38 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP No 25 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2012;
PP No 8 Tahun 2013;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 9 Tahun 2014;
PP No 68 Tahun 2014;
PP No 101 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Perpres No 71 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 148 Tahun 2015;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 3 Tahun 2016;
Permen PU No 49/PRT/1990;
Permen Perdagangan No 16/M- DAG/PER/3/2006;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PER/ M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.71/Menhut-II/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/OT.140/1/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2013;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/7/2016;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 05 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2011.
Ruang lingkup RDTR dan Peraturan Zonasi meliputi:
a. Lingkup materi; dan
b. Lingkup wilayah dan waktu perencanaan.
Penataan BWP Purwosari diselenggarakan berdasarkan asas penataan ruang. meliputi :
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. perlindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 20 HURUF A UU NOMOR 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN, PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN DAN JALAN DESA
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; SISTEM PENYELENGGARAAN JALAN; PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN; PENGELOLAAN JALAN KABUPATEN; PEMANFAATAN BAGIAN JALAN KABUPATEN; IZIN, DISPENSASI DAN REKOMENDASI PEMANFAATAN JALAN KABUPATEN; HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PEMBIAYAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KEETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
33 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna terwujudnya pembangunan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2019;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 29 (dua puluh sembilan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; Hak Dan Kewajiban; Pemberdayaan Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat