Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO.6, LL KAB.SEKADAU: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan usaha perkebunan di Kabupaten Sekadau diarahkan pada percepatan perwujudan ekonomi daerah mandiri, handal dan sinergis yang selaras, serasi dan seimbang dengan pembangunan lainnya, sehingga diperluhkan upaya nyata untuk menciptakan iklim yang mampu mempercepat terselenggaranya kemitraan usaha yang kokoh diantara semua pelaku usaha perkebunan berdasarkan prinsip saling menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, memperkuat serta ketergantungan antara pemerintah, perusahaan, perkebunan, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945, UU No.12 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, Permentan No:98/Permentan/OT.140/2/2013, Keputusan Menteri Pertanian No.3599/KPTS/DP.310/10/2009, Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan No.105/Pkts/PI.400/2/208
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Perkebunan; Penyediaan Tanah Usaha Perkebunan; Pengelolaan Usaha Perkebunan; Pemberdayaan Usaha Perkebunan; Jenis dan Perizinan usaha Perkebunan; Syarat dan Tata Cara Permohonan izin Usaha Perkebunan; kemitraan; Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman, dan/atau Perubahan Kapasitas Pengolahan, Serta Diversifikasi Usaha, Kewajiban Perusahaan Perkebunan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya hutan dan lahan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi lingkungan hidup manusia dan sebagai penyangga ekosistem yang kondisinya saat ini sudah mulai menurun akibat terjadinya pencemaran dan kerusakan sehingga harus dijaga kelestariaanya demi pembangunan lingkungan yang berkelanjutan; bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tiap tahunnya di Kabupaten Barito Kuala merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan sehingga diperlukan pengaturan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76
Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2016
Pengendalian Dan Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kabupaten Barito Kuala Propinsi Kalimantan Selatan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan;
4. Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan;
5. Pengendalian Dampak Kebakaran Hutan Dan Lahan;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembiayaan;
8. Penyidikan;
9. Pengawasan Dan Sanksi Administrasi Dan/Atau Pidana;
10. Sanksi Administrasi;
11. Penyidikan;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Bahwa perkebunan merupakan bagian dari kekayaan alam yang dikaruniakan oleh Allah SWT, sehingga perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keadilan dan bertanggungjawab, karena perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pertumbuhan pembangunan, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Nagan Raya perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergi;
bahwa dengan semakin berkembangnya hasil-hasil positif yang telah dicapai kegiatan perusahaan perkebunan besar disatu sisi sementara disisi lain juga sering terjadi permasalahan dengan masyarakat disekitarnya, maka dipandang perlu menumbuh kembangkan sinergi diantara keduanya, melalui pengembangan kemitraan pembangunan perkebunan antara pekebun/ pengusaha perkebunan rakyat dengan pengusaha perkebunan besar di Kabupaten Nagan Raya secara terpadu;
bahwa untuk adanya kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan suatu perkebunan dan kemitraan di Kabupaten Nagan Raya perlu adanya suatu pengaturan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Nagan Raya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 29 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2017; Permen Pertanian No. 98 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 7 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Perencanaan Perkebunan, Penggunaan Tanah, Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Program Kemitraan Pembangunan Perkebunan, Kerjasama Kemitraan, Pembinaan Program Kemitraan, Lingkup Pembinaan Kemitraan, Koordinasi Kemitraan, Pembenihan, Perlindungan Tanaman, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan Pengembangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Usaha Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Perlindungan Usaha Perkebunan, Kelembagaan dan Jaringan Usaha Perkebunan, Sengketa Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran hutan dan/atau Lahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 39 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 1999, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32
Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat 13 (tiga belas) Bab dan 55 (lima puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pencegahan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, Penanggulangan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, Penanganan Pasca Kebakaran Hutan dan/atau Lahan; Sarana Prasarana; Pengawasan; Kelembagaan; Peran Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2007 TENTANG IRIGASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, menyatakan bahwa UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan untuk melaksanakan Keputusan Mendagri No. 188-34-6345 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 19 Tahun 2007 tentang Irigasi sebagai akibat dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2007 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa No. 523), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2007
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGEMBANGAN HOLTIKULTURA
ABSTRAK:
Keberadaan tanaman Hortikultura merupakan salah satu sektor yang sangat mendukung pembangunan Kabupaten Sumbawa dan budidaya Hortikultural saat ini masih terbatas sehingga berpengaruh terhadap angka produksi petani yang masih minim di bidang Hortikultura
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2010, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2012
Tujuan dari pengembangan Hortikultura adalah meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu hasil pertanian, mengembangkan keanekaragaman usaha pertanian yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat lahan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan Negara, meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat petani dan meningkatkan ikatan komunitas masyarakat disekitar kawasan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keamanan. Obyek Pengembangan Hortikultura yakni berada pada luasan wilayah daratan berada di luar kawasan hutan. Studi kelayakan Pengembangan Hortikultura disusun untuk mengukur tingkat kelayakan Pengembangan Hortikultura. Kebijakan dalam Pengembangan Hortikultura terdiri atas kebijakan perencanaan Pengembangan Hortikultura dan kebijakan pelaksanaan Pengembangan Hortikultura.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT NOMOR 24 TAHUN 2005 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERHADAP PENJUALAN, PENGGUNAAN DAN PEMILIKAN GERGAJI RANTAI DAN GERGAJI MANUAL DI BIDANG KEHUTANAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam lampiran I huruf BB angka 3, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya yang menegaskan bahwa “Urusan Pemerintahan di bidang Kehutanan selaian Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi”, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan, perlu dicabut; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1045; UU No.8 Tahun 2003; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Materi yang diatur adalah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Penjualan, Penggunaan dan Pemilikan Gergaji Rantai dan Gergaji Manual di Bidang Kehutanan.
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
Keanekaragaman hayati dan ekosistemnya
merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang
mempunyai kedudukan dan peran penting bagi
kehidupan manusia, serta perlindungan dan pengelolaan keanekaragaman
hayati yang lestari, selaras, serasi dan seimbang adalah
upaya memberikan lingkungan yang baik dan sehat bagi
kesejahteraan masyarakat. Dalam upaya perlindungan dan pengelolaan
keanekaragaman hayati dari kepunahan, perlu didukung
dan dilakukan sesuai dengan kaidah peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29
Tahun 2009, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-11/2003.
Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati. Terdiri atas 17 Bab dan 37 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
21 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 12 dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai No. 40
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, maka perkebunan yang berorientasi kepada komoditi unggulan daerah perlu dijamin keberlanjutannya serta ditingkatkan fungsi dan peranannya; dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan diperlukan ketersediaan benih unggul yang diproduksi dari varitas yang telah dilepas sebagai varitas unggul lokal dan kelapa bido sebagai salah satu varitas unggulan nasional yang ada di Kabupaten Pulau Morotai ;untuk meningkatkan mutu dan jumlah buah kelapa bido yang dihasilkan di Kabupaten Pulau Morotai maka perlu adanya usaha untuk melindungi sebagai salah satu kelapa unggulan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemanfaatan Varitas Kelapa Bido dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Obyek Perizinan, Pengendalian Pemanenan, Tata cara dan persyaratan izin, Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Uang insentif, Ekstensifikasi kelapa bido, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan pidana, penyidikan, pengamanan, perlindungan dan pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kebun Raya Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa Kabupaten Katingan sesuai dengan arah kebijakan
pembangunan menitikberatkan pada pemanfaatan
sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan;
b. Bahwa kebijakan pembangunan perlu didukung
penumbuhan budaya konservasi di masyarakat melalui
pendidikan lingkungan dan pembangunan area
konservasi;
c. Bahwa pembangunan dan perlindungan area konservasi
berupa Kebun Raya Katingan adalah upaya meningkatkan
dan memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan
berkelanjutan perlu didukung perangkat aturan;
d. Bahwa agar pembangunan Kebun Raya dapat mencapai
sasaran yang berdayaguna dan berhasilguna secara
optimal diperlukan adanya pengaturan dalam
pembangunannya;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kebun Raya
Katingan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN, FUNGSI DAN MANFAAT;
BAB III
KEDUDUKAN KEBUN RAYA;
BAB IV
PEMBANGUNAN KEBUN RAYA;
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BAB VI
PERAN SERTA PARA PIHAK;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat