Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 5/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI
KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa guna pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal berupa aset milik daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah.
Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Taman Sari sebesar Rp. 32.930.407.112,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tujuh ribu seratus dua belas rupiah), dengan rincian sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp. 31.012.280.312,00, tahun anggaran 2020 dalam bentuk aset tetap tanah yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2020
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas (PTJ) Bumi Kampar Sarana Energi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bumi Kampar Sarana Energi
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Badan Usaha Milik Daerah Wajib disesuaikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas (PT) Bumi Kampar Sarana Energi perlu penyesuaian.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 20 (dua puluh) Bab dan 78 (tujuh puluh delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; Kepegawaian; Satuan Pengawas Intern, Komite audit dan Komite Lainnya; Kerja Sama; Pengadaan dan Penghapusan; Pelaporan; Tahun Buku dan Anggaran Perusahaan; Penggunaan Laba dan Pemberian Jasa Produksi; Penugasan Pemerintah; Dana Representatif; Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Sumber Daya Energi Perseroan Terbatas (PTJ) Bumi Kampar Sarana Energi Daerah
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020 No.9; TLD No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan penyelenggaraan pengelolaan air limbah
domestik perlu menjamin ketersediaan kebutuhan pokok air minum dan pengolahan air limbah bagi masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan menjadi Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan
dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan untuk
meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan cakupan pelayanan air bersih serta penyelenggaraan
pengelolaan air limbah domestik maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah pada
Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta
Manuntung Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Perda Balikpapan No.8 Tahun 2020.
Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang/uang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah pada badan usaha milik daerah.
Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan sebagai investasi langsung
Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Manuntung secara berkelanjutan untuk memperolah manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai bentuk hak kepemilikan serta untuk menyelenggarakan pengelolaan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan agar lebih optimal pemanfaatannya.
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja,pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Manuntung guna mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah domestik sehingga
kesejahteraan masyarakat meningkat.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha Perumda Tirta Manuntung sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
Ketentuan mengenai tata cara, bentuk, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pencairan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda TirtaManuntung diatur dengan Peraturan Wali Kota.
8 hlm. 3 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/NO.9, LL KAB.BENGKAYANG: 45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA BENGKAYANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu untuk menyesuaikan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkayang menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 10 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 71 Tahun 2016, Permendagri No. 37 Tahun 2018, Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk Badan Hukum dan Nama; Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud, Tujuan dan Kegiatan Usaha; Tugas dan Fungsi Serta Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perusahaan; Susunan Organisasi dan Tata Kerja; Pegawai; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Penetapan Tarif; Unit Usaha Perumda; Status Pengawas Intern; Pembinaan dan Pengawasan; Evaluasi; Pembubaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
29 Halaman dan 16 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 9 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL UNTUK PERSEROAN TERBATAS (PT) BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH FADHILAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal untuk Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bengkulu dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Pemerintah Kota Bengkulu telah mendirikan badan usaha dibidang perbankan yaitu Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah
b. bahwa dengan didirikannya Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Fadhilah, dibutuhkan penambahan penyertaan modal agar Bank dimaksud memberikan pelayanan pada masyarakat lebih maksimal
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.03/2016
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 09 Tahun 2017
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2017
Pemerintah Kota dalam melakukan penambahan penyertaan modal sebagai saham pada PT. BPRS Fadhilah dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahun anggaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. Tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
c. Tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL–PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA AMPERA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2021/ No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan penguatan permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali.
Dasar hukum Undang-Undang ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; . Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perpustakaan ini dimaksudkan untuk mewujudkan pengelolaan Perpustakaan yang berkualitas secara berkelanjutan sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan daya saing Masyarakat. Peraturan Daerah ini memuat tentang kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal penyelenggaran perpustakaan, hak dan kewajiban Masyarakat dalam hal penyelenggaran perpustakaan, standar Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, layanan Perpustakaan, pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, jenis-jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Pendidikan dan Organisasi Profesi, sarana dan prasarana, pendanaan, kerjasama dan peran serta Masyarakat, pembudayaan kegemaran membaca, penghargaan, pembinaan dan pengawasan; dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KAYONG ABADI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kayong Abadi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Bandan Hukum, nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal Dasar dan Modal Disetor; Oeran Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi; Kepegawaian; Dana Pensiun; Perencanaan,Operasional dan Tata Kelola; Tarif dan Pelayanan Pelanggan; Satuan Pengawas Internal, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Kerja Sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 9 (sembilan) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya
ABSTRAK:
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan Badan Usaha Milik Daerah wajib disesuaikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 01 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya perlu penyesuaian.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015; Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 66 (enam puluh enam) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Organ; Kepegawaian; Perencanaan dan Pelaporan; Satuan Pengawas dan Komite Audit; Kerja Sama; Anak Perusahaan; Pengadaan dan Penghapusan; Penetapan Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Pembinaan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar Nomor 01 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2020
penyertaan - modal - daerah - kepada - perusahaan - daerah - air - minum - tirta - kahuripan - kabupaten - bogor - tahun - anggaran - 2010
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2020/08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KAHURIPAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kab. Bogor Dan berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP No. 58 Tahun 2005 bahwa penyertaan modal pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda Dan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kab. Bogor Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. III/DPRD/PS.012/III/1981 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bogor No. 5 Tahun 1991; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bogor No. 8 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal, Hak Dan Kewajiban, Bagian Laba Usaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2010.
16 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat