Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Bandan Hukum, nama, Lambang dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan Usaha; Modal Dasar dan Modal Disetor; Oeran Perumda Air Minum Tirta Kayong Abadi; Kepegawaian; Dana Pensiun; Perencanaan,Operasional dan Tata Kelola; Tarif dan Pelayanan Pelanggan; Satuan Pengawas Internal, Komite Audit dan Komite Lainnya; Tahun Buku dan Penggunaan Laba; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Asosiasi; Kerja Sama; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat