Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011- 2015. Dalam Pembangunan Daerah perlu sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan Nasional dan Provinsi Kalimantan Timur guna mencapai tujuan otonomi daerah untuk menjamin agar kegiatan pembangunan daerah berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran, maka diperlukan perencanaan pembangunan menengah daerah dan menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PerPres No.5 Tahun 2010; Perda Prov.Kalimantan Timur No. 15 Tahun 2008; Perda Prov.Kalimantan Timur No. 34 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 12 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 14 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015, dengan menetapkan istilah yang di dalam peraturannya yaitu: ketentuan umum, visi, misi dan program, sistematika, pengendalian dan evaluasi, perubahan, ketentuan peralihan dan ketentaun penutup beserta rincian yang ada di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan kontribusi dalam bangunan daerah guna memajukan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dengan telah berlakunya Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah No.18 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.14 Tahun 2003, perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Golongan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; serta Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 18 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 14 Tahun 2003; dan Perda Kabupaten Ogan komering Ilir Nomor 17 Tahun 2001.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menciptakan Pemerintah yang bersih dan berwibawa maka Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No.95 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini dibentuk tentang pengelolaan keuangan daerah termasuk didalamnya mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sumber penerimaan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan apbd, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pelaksanaan apbd, pengendalian intern pengawasan dan pemeriksaan, pengelolaan keuangan badan layanan umum, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 109 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 26 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
6. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3530);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor
5145);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2007;
17. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum;
18. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 1993 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, Karoseri dan Bak Muatan serta Komponen-Komponennya.
19. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1993
tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
20. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 9
Tahun
2004
tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
21. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5/D);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 3/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3/E);
Setiap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Objek Retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pengujian yang meliputi :
a. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB tidak melebihi 3.500 kg;
b. Pengujian kendaraan bermotor wajib uji dengan JBB lebih dari 3.500 kg;
c. Pemasangan tanda samping dengan menggunakan stiker;
d. Rekomendasi Mutasi keluar Daerah;
e. Rekomendasi Numpang Uji Keluar Daerah.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk dalam golongan Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan guna memantapkan penyelenggaraan Otonomi Daerah di Kabupaten Jepara; bahwa dengan perkembangan kondisi saat ini dan dengan bertambahnya beberapa jenis obyek retribusi tempat rekreasi di kabupaten Jepara, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tentang Retribusi Tempat Rekreasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek, Subyek, Dan Wajib Retribusi Daerah
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VI Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Daerah
Bab VII Wilayah Pemungutan
Bab VIII Tata Cara Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pembayaran
Bab X Sanksi Administratif
Bab XI Tata Cara Penagihan
Bab XII Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi Daerah
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dicabut.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 26 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengingkatkan Pembangunan Daerah khususnya percepatan dan pengembangan pelayanan air bersih, maka diperlukannya penambahan modal pada Perusahaan Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara guna meningkatkan kinerja PDAM dengan harapan mampu memberikan kontribusi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga diperlukannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 13 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan menetapkan istilah berupa ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan, pengelolaan penyertaan modal, pengawasan, kontribusi pendapatan asli daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. di sertai rincian mengenai peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 26 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang berupa pendirian bangunan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir serta untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah Sumber Pendapatan Daerah melalui pungutan Retribusi Izin Mendirikan Banguan. Dengan telah berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemberian Izin dan Retribusi Mendirikan Bangunan/Pembuatan Jalan, Perlu disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek Dan Subjek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Golongan Retribusi Izin Gangguan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Yang Bersangkutan; Prinsip Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Izin Gangguan; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; Penagihan Dan Sanksi Administratif; serta Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 Tahun 2003
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat