Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pemerintah yang bersih efektif transparan dan akuntabel serta pelayanan sistem yang erkualitas dan terpercaya untuk melaksanakan sistem pemerintah berbasis elektronik sebagaiaman dimaksud pada huruf a untuk menjamim integrasi dan sinkronisasi maka perlu menetapkan Perda Tentang Penyelenggaraan sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebeapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Tik, Percepatan SPBE, Pemantauan Dan Evaluasi SPBE, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
44 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembangunan
Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan
komunikasi menyebabkan pertumbuhan menara
telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar yang
pembangunannya per lu ditata dan dikendalikan;
b. bahwa pembangunan menara telekomunikasi
merupakan sal ah satu potensi bagi pendapatan daerah;
c. bahwa pelaksanaan otonomi daerah memberikan
kewenangan kepada Daerah untuk mengatur dan
mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di
Daerah;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan
ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur Penataan dan Pembangunan bangunan yang berfungsi sebagai penunjang
jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan
dengan keperl uan jaringan telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2023
PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sehingga dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government), diperlukan adanya pelaksanaan dan pengelolaan Sistem Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Sistem Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Mengingat: 1. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerapan Masterplan Smart City melalui Banyuwangi Smart Kampung (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017 Nomor 60) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 26); 2. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Daerah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 13); 3. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2018 Nomor 20).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PRINSIP DAN AZAS PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN INFORMASI, PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN SISTEM KEAMANAN INFORMASI PEMERINTAH DAERAH, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2009
PERDA Kab. Temanggung No. 6 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2009 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
tentang Penyelengaraan Lembaga Penyiaran
Publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun
1987 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Radio
Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1997 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten
Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang
Pembinaan dan pengelolaan Radio Siaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung, perlu diganti
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, sifat, tujuan, kegiatan, struktur organisasi, dan pertanggungjawaban Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio eRTe FM Kabupaten Temanggung, termasuk pembentukan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi, sumber pembiayaan, penggunaan dana, serta tata cara pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 3 Tahun 1987 tentang
Pembinaan dan Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Tahun 1987 seri B No 3) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1997 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 3 Tahun 1987 tentang Pengelolaan Radio Siaran Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1998 Nomor 5) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pemerataan infrastruktur pasif telekomunikasi
merupakan bagian integral dari program transformasi
digital nasional sebagai wujud pemenuhan hak dasar
masyarakat dalam berkomunikasi, memperoleh informasi
serta menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia; bahwa pembangunan infrastruktur pasif telekomunikasi
dimaksudkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan
telekomunikasi dalam rangka memenuhi unsur
kemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang yang
efektif, efisien dan estetis; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur
Pasif Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Infrastruktur Pasif, Pendirian atau Pembangunan Infrastruktur Pasif, Pemanfaatan BMD, Kewajiban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2018 dicabut.
12 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2023
Permenkominfo No. 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation
Permenkominfo No. 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz
Rencana Induk - Ketentuan Teknis Operasional - Spektrum Frekuensi Radio - Jasa Penyiaran Radio - Media Terestrial
2023
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN 2023 (654) : 801 hlm.; jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
ABSTRAK:
Untuk memperoleh manfaat yang optimal, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas harus memperhatikan efisiensi dan perkembangan teknologi serta arah kebijakan dan strategi transformasi digital.
Dasar hukum Permenkominfo ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 11 Tahun 2005; PP Nomor 46 Tahun 2021; Perpres Nomor 22 Tahun 2023; Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2021; dan Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2022.
Permenkominfo ini mengatur tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan jasa penyiaran radio melalui Media Terestrial harus didasarkan pada: a. rencana induk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan b. ketentuan teknis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Standar Penyiaran Digital untuk Penyiaran Radio pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indonesia; b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) Pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5 kHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 101); dan c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 187), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 801 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat