Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008

Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Penataan dan Pembangunan bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperl uan jaringan telekomunikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan Dan Pembangunan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
03 November 2008
Tanggal Pengundangan
03 November 2008
Tanggal Berlaku
03 November 2008
Sumber
LD.2008/No.5
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan