Penataan-pembangunan-menara-telekomunikasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembangunan
Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- a. bahwa peningkatan kebutuhan masyarakat akan layanan
komunikasi menyebabkan pertumbuhan menara
telekomunikasi di Kabupaten Karanganyar yang
pembangunannya per lu ditata dan dikendalikan;
b. bahwa pembangunan menara telekomunikasi
merupakan sal ah satu potensi bagi pendapatan daerah;
c. bahwa pelaksanaan otonomi daerah memberikan
kewenangan kepada Daerah untuk mengatur dan
mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi di
Daerah;
d. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan
ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007.
- Peraturan ini mengatur Penataan dan Pembangunan bangunan yang berfungsi sebagai penunjang
jaringan telekomunikasi yang desain dan bentuk konstruksinya disesuaikan
dengan keperl uan jaringan telekomunikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
- 25 Halaman
|