revisi remunerasi blud rsud undata provinsi sulawesi tengah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2016/NO.448
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2013 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan efektivitas pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah perlu memperhatikan perkembangan kondisi Badan Layanan Umum Daerah; bahwa dengan adanya perkembangan kondisi dan penyesuaian ketentuan peraturan perundang- undangan Badan Layanan Umum Daerah maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 56 Tahun 2013 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 71 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2013 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2013 tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Undata Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 56 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 71 Tahun 2015 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 7 dihapus, ayat (2), ayat (4) dan ayat (7) diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); 2) Ketentuan Lampiran dihapus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 56 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 71 Tahun 2015
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2015/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Selomerto
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Kerja Puskesmas di Kabupaten, maka untuk kelancaran pelaksanaan penerapannya perlu menyusun Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Puskemas Selomerto; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Selomerto Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Azas
Bab III Puskesmas Selomerto
Bab IV Organisasi Puskesmas Selomerto
Bab V Pengelolaan Keuangan
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Pendapatan Pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang Yang Telah Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas dituntut untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat melalui pemberian status Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Puskesmas khususnya terkait dengan penggunaan pendapatan, perlu mengatur pedoman penggunaan pendapatan pada Unit Kerja Puskesmas yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Pendapatan pada Unit Kerja Puskesmas Kabupaten Magelang yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 tahun 2012; Permendagri No 64 Tahun 2013; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perbup Magelang No 2 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pendapatan BLUD Unit Kerja Puskesmas dapat bersumber dari:
a. jasa layanan;
b. hibah;
c. hasil kerjasama dengan pihak lain;
d. APBD; dan
e. lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Pendapatan BLUD digunakan untuk membiayai belanja BLUD meliputi:
a. belanja operasi; dan
b. belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goetoeng Taroenadibrata Purbalingga
jenjang nilai-pengadaan barang dan jasa-badan layanan umum daerah-rumah sakit umum daerah dr. r. goetoeng taroenadibrata
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2015/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 04 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan Jasa pada Badan Layanan umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goetoeng Teroenadibrata Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka sinkronisasi ketentuan yang mengatur jenjang nilai pengadaan barang dan jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R.
Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang dan/ atau Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 04 Tahun 2013 tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang Dan Jasa pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2015.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 4 Tahun 2013 diubah.
6 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
sekretaris negara - standar pelayanan minimum - pengelolaan
2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN.2021/No.1503, peraturan.go.id: 6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (10), Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Standar Pelayanan Minimum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 9 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno; Permen Keuangan No. 38/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Permen Keuangan No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2021 merupakan standar pelayanan minimum bagi Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno yang mengatur mengenai tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan kepada masyarakat untuk menunjang kegiatan olahraga nasional dan melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional melalui suatu instansi di lingkungan pemerintah yaitu Badan Layanan Umum (BLU) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olah Raga Bung Karno (PPKGBK).
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Dr. Ernaldi Bahar (Hospital Of Laws)
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan RS Ernaldi Bahar perlu adanya kejelasan peran dan fungsi dari pemilik, pengelola dan staf medis rumah sakit. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 40 Tahun 2003; Kepmenkes No. 031/Birhum/1972/ Kepmenkes No. 631/Menkes/SK/IV/2005; Perda No. 9 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan fungsi, visi dan misi rumah sakit, kewenangan dan tanggung jawab pemilik, kewenangan tanggung jawab pengelola, pengawasan terhadap kegiatan rumah sakit, pengangkatan dan pemberhentian kepala RS, organisasi staf medis, hubungan antara pemilik, pengelola dan staf medis, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2008.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BONTANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA
ABSTRAK:
Perlu dilakukan penyesuaian terhadap
organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Taman Husada menjadi unit organisasi bersifat khusus
dibawah tanggung jawab Dinas Kesehatan Kota Bontang
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; dan UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Bontang Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Taman
Husada
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2011
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengeloaan Keuangan BLUD,
perlu mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa
pada Badan Layanan Umum Daerah.
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Keputusan Bupati Konawe Selatan
tentang Jenjang NUai Pengadaan Barang/Jasa Pada di
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Konawe Selatan di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahim 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahvm
2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun
2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahtin 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437); Sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahiin
2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahim
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063); 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penjoisunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
13. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahim
2007 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan
Tahun 2009 Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2014 Nomor 25);
17. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2013
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahim Anggaran
2014 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor
26);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2014.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek Pada Perangkat Daerah Dan Unit Kerja Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Jangka Pendek pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang Menerapkan
Badan Layanan Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2009; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkeu No. 77/PMK.05/2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman bagi perangkat daerah dan unit kerja yang menerapkan BLUD untuk melakukan utang/pinjaman dari pihak lain dengan utang/pinjaman jangka pendek dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, yaitu persyaratan dan pelaksanaan tang/pinjaman
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat