PERSYARATAN TEKNIS PEMBACA KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD READER)
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17, BN.2015/No.625, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi dan informasi telah
memberi dampak ke berbagai bidang tak terkecuali bidang
sistem pembayaran, khususnya instrumen secara
elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai yang
berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang
tunai, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan
ekonomi nasional;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa Setiap alat dan
perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit,
dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di
wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi
persyaratan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan
Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader);
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3980);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001
tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat
Telekomunikasi;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri
Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor
15/ PER/M.KOMINFO/06/2011 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Keputusan dan/atau Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan
Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta
Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
07/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Persyaratan Teknis
Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18
Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1
Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi.
Pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib
memenuhi persyaratan teknis
Pelaksanaan pengujian Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart
Card Reader) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI JABATAN BERBASIS WEBSITE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Jabatan Berbasis Website
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan produktif perlu adanya informasi jabatan yang sistematis untuk merumuskan data jabatan yang akurat dan sesuai dengan kebutusan organisasi, serta untuk menghasilkan data informasi jabatan yang cepat, efektif, dan efisien.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 18 Tahun 2016; Perbup Gorontalo No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan Perbup Gorontalo No. 26 Tahun 2012; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 12 Tahun 2011; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Jabatan Berbasis Website termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, kewenangan, pelaksanaan, informasi jabatan, analisis beban kerja, sasaran dan hasil, kegunaan, monioring dan evaluasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2012
tata naskah dinas elektronik di lingkungan pemerintah KabuPATEN KAUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 703
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk mendukung percepatan implementasi Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E - Goverment, dipandang perlu untuk menerapkan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 11 Tahun 2008
4. UU No. 4 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 43 Tahun 2009
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. PP No. 61 Tahun 2010
10. Perpres No. 95 Tahun 2018
11. Permendagri No. 54 Tahun 2009
12. PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2011
13. PermenPAN-RB No. 80 Tahun 2012
14. Perda Kab. Kaur No. 10 Tahun 2016
Tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur, manfaat dan sasaran, pengelolaan dan aplikasi, keamanan, pengabsahan, otentikasi, SOP, dsb.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
10
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 18 Tahun 2019
MANAJEMEN TALENTA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
2019
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 18, BN 2019/NO. 1490; PERATURAN.GO.ID: 27 HLM
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan aparatur sipil
negara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang
memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal
untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi atau jabatan
lainnya yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu adanya pengelolaan
sumber daya manusia di Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia secara terencana dan terukur dalam suatu
manajemen talenta;
b. bahwa pembangunan manajemen talenta sebagaimana
dimaksud dalam huruf a merupakan bagian dari
pembangunan sistem merit berdasarkan peraturan
perundang-undangan tentang aparatur sipil negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Manajemen Talenta Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 224);
4. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
5. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen, sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
6. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor
1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembangunan Manajemen Talenta; Pelaksanaan; Monitoring dan Evaluasi;Pendanaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Perangkat Lunak Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pengembangan E-Government perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang Tata Kelola Perangkat Lunak di Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Permenkominfo No 41/PER/M.KOMINFO/11/2007; Perda Kab Banyumas No 4 Tahun 2012; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang acuan atau pedoman pelaksanaan dalam pembangunan, pengembangan dan pemanfaatan perangkat lunak di Kabupaten Banyumas. Diatur pula mengenai pembangunan dan pengembangan perangkat lunak, pemanfaatan perangkat lunak, monitoring dan evaluasi, penghentian perangkat lunak, kepemilikan, tanggung jawab, persyaratan perangkat lunak, pengendalian mutu perangkat lunak, fungsionalitas, kehandalan, kemudahan, efektivitas dan efisiensi, dokumentasi kode sumber, dan portabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2014/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Alat Laboratorium Jalan
ABSTRAK:
bahwa agax penggunaan peralatan di Laboratorium Jalan milik
Pemerintah Kabupaten Wonosobo berjalan dengan tertib dan lancar
maka perlu mengaturnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Alat Di
Laboratorium Jalan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomorl28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Alat Di Laboratorium Jalan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat